Tim Hukum PDIP Persoalkan Tanggal Terbit Sprinlidik di OTT Wahyu Setiawan

Tim Hukum PDIP Persoalkan Tanggal Terbit Sprinlidik di OTT Wahyu Setiawan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Anggota tim hukum DPP PDIP, Maqdir Ismail, mempersoalkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait OTT komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia menyinggung proses pergantian pimpinan KPK dari Agus Rahardjo dkk ke Firli Bahuri cs.

"Sprinlidik tanggal 20 Desember itu ada yang harus kita perhatikan secara baik adalah bahwa keppres pemberhentian pimpinan KPK lama itu diteken pada 21 Oktober 2019," kata Maqdir di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

"Sementara dalam keppres itu juga dikatakan pengangkatan terhadap pimpinan baru akan dilakukan pada tanggal 20 Desember," imbuh dia.

Pimpinan KPK lama, menurut Maqdir, diberhentikan pada 21 Oktober 2019. Dia menilai pimpinan KPK lama tidak mempunyai kewenangan melakukan hal-hal yang terkait penindakan.

"Artinya apa? Ketika 21 Oktober mereka diberhentikan dengan hormat sampai tanggal 20 Desember sebelum pimpinan baru disumpah, pimpinan KPK itu tidak diberi kewenangan secara hukum untuk melakukan tindakan-tindakan apa yang selama ini jadi kewenangan mereka," jelas dia.

Selain itu, dia menyinggung soal Saut Situmorang, yang menyatakan mundur dari pimpinan KPK. Maqdir juga mengungkit soal mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK saat itu Laode M Syarif juga menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi.

"Jangan lupa ketika pimpinan KPK dengan UU KPK lama itu sifat dari kegiatan mereka adalah kolektif kolegial. Ketika ada tiga orang yang sudah mengundurkan diri, mestinya tidak sah, tidak bisa dilakukan proses hukum oleh mereka. Itu saya kira yang penting," katanya.

Sementara itu, anggota tim hukum PDIP lainnya Teguh Samudera menyebut, setelah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berlaku, penyidik dan penyelidik harus taat aturan hukum. KPK, disebutnya, tidak bisa melakukan tindakan atau proses hukum yang berlawanan dengan UU KPK baru.

"UU KPK baru diundangkan 17 Oktober 2019 sehingga, setelah 17 Oktober 2019, tindakan apa pun yang dilakukan oleh penyidik harus taat pada UU KPK baru ada dalam Pasal 70c pasalnya. Jadi UU Nomor 19 2019 terhitung sejak diundangkan, harusnya yang dilakukan KPK itu harus mengikuti ketentuan dalam UU tersebut, ditegaskan dalam Pasal 70c. Kalau misal oh ini perkara lama, terikat juga pada Pasal 70b bertentangan UU, ini tidak berlaku dan dicabut," kata Teguh.

Sebelumnya, KPK mengamankan komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, serta Saeful sebagai swasta.

Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina.[dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA