Penjelasan Mahfud Sebut Haram Negara Zaman Nabi Muhammad

Penjelasan Mahfud Sebut Haram Negara Zaman Nabi Muhammad

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terbelit polemik diskursus ‘haram’ negara zaman Nabi. Ia menjelaskan kembali, pendapat itu ia sampaikan karena Muhammad adalah Nabi pamungkas. Nah, saat ini Nabi sudah tidak ada makanya negara seperti dipimpin Muhammad tidak perlu untuk diterapkan di negeri ini.

“Karena kalau negara zaman Nabi itu kepala negaranya itu harus Nabi. sekarang kan enggak ada Nabi,” kata Mahfud di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 29 Januari 2020.

Mahfud lantas mengutip firman Allah SWT di dalam Alquran Surat Al-Ahzab ayat 40 yang menegaskan bahwa Muhammad adalah Nabi terakhir. “Maa kaana Muhammadun abaa ahadin min rijaalikum wa laakin rasuulillah wa khaatamin nabiyyiin...Jadi, Nabi itu sudah ditutup,” tandas Mahfud.

“Nah, kalau sekarang mendirikan negara seperti itu, maka siapa yang yang mau jadi Nabinya. Itu maksudnya,” ujar Mahfud.

Polemik ‘haram’ negara zaman Nabi bermula ketika Mahfud berbicara dalam diskusi "Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia" di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu, 25 Januari 2020 lalu.

“Kita dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan Nabi karena negara yang didirikan Nabi merupakan negara teokrasi, di mana Nabi mempunyai tiga kekuasaan sekaligus,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu dalam diskusi.

Pendapat Mahfud langsung memantik pro dan kontra. Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia, Anton Tabah, meminta Mahfud berhati-hati dalam mengemukakan pendapat tentang Islam, karena itu merupakan hal yang sensitif. “Masalah agama sangat sensitif,” katanya kepada wartawan.(*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita