Dituntut 4 Bulan Bui, Lutfi 'Pembawa Bendera' Minta Dibebaskan Hakim

Dituntut 4 Bulan Bui, Lutfi 'Pembawa Bendera' Minta Dibebaskan Hakim

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dede Lutfi Alfiandi alias Dede dituntut 4 bulan penjara. Lutfi meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari penjara.
"Saya minta segera dibebaskan yang mulia," kata Lutfi yang mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara lisan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Lutfi mengaku tidak bersalah atas kasus kerusuhan saat demonstrasi pada 30 September 2019. Saat itu dirinya sudah ingin jalan pulang menuju rumah, namun ditangkap oleh polisi di Polres Jakarta Barat.

"Saya tidak bersalah. Saat itu sedang dalam perjalanan pulang," jelas Lutfi.

Sementara itu kuasa hukum Lutfi, Andris Basril mengatakan dalam fakta persidangan membuktikan kliennya ditangkap saat perjalanan pulang ke rumah. Selain itu, kliennya tidak dalam berkerumunan saat ditangkap.

Terdakwa tidak dalam kerumumnan ditangkap, namun dalam perjalanan pulang di depan Polres Jakarta Barat," ucap Basril.

Basril juga meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa dan membebaskan Lutfi dari penjara. Sebab kliennya tidak terbukti bersalah dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.

"Memohon menolak tuntutan dari jaksa penuntut umun sebagaimana tuntutan pada 29 Januari, sebagaimana dituntut dengan pasal 218 KUHP. Dan memohon yang mulia persidangan ini dapat membebaskan karena tidak terbukti melakukan sebagaimana seperti pasal yang dituntut," tutur dia.

Sebelumnya, Lutfi dituntut 4 bulan penjara. Lutfi diyakini bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019.

Lutfi diyakini bersalah melanggar Pasal 218 KUHP. Sosok Lutfi sebelumnya viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita