Pakai Sabu Bareng-bareng, 3 Anggota Polisi di Maluku Jadi Tersangka

Pakai Sabu Bareng-bareng, 3 Anggota Polisi di Maluku Jadi Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tiga oknum polisi dan dua warga sipil ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ketiganya mengonsumsi sabu di kamar asrama salah satu polisi.

"Ada 5 orang yang ditangkap, 3 anggota Polri, dua sipil. Sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat saat dihubungi, Selasa (14/1/2020).

Tiga polisi berinisial EM, AM, dan IL serta dua warga sipil diamankan dengan barang bukti sabu. Mereka juga dites urine dan terbukti positif mengonsumsi narkoba.

"Kita akan proses walaupun itu anggota, kita tidak akan melindungi mereka. Karena siapa pun yang berbuat melanggar hukum akan diproses," tegas M Roem.

Tindakan tegas Polda Maluku disebut M Roem ditunjukkan lewat pemecatan 14 polisi, tiga di antaranya karena kasus narkoba. Pemecatan dilakukan Kapolda Maluku pada 31 Desember 2019.

"Tentunya kita sangat menyesal terhadap kejadian tersebut dan tidak akan dilindungi," sambungnya.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita