PA 212 Desak DPR Bentuk Pansus Pemilu Pasca OTT KPK Libatkan Komisioner KPU dan Caleg PDIP

PA 212 Desak DPR Bentuk Pansus Pemilu Pasca OTT KPK Libatkan Komisioner KPU dan Caleg PDIP

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak DPR RI untuk membentuk Pansus Pemilu 2019 menyusul adanya OTT KPK terhadap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait kasus suap proses PAW anggota DPR RI dari PDI Perjuangan.

Ketua Media Center PA 212, Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengatakan, Pansus diperlukan agar kasus itu diusut tuntas supaya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap menyuap itu jangan sampai lolos.

"Dengan itu segera harus dibuat Pansus di DPR untuk mengusut tuntas kasus OTT tersebut, untuk mengawasi KPK agar jangan sampai lolos dikarenakan Komisioner KPU tersebut telah diduga kuat memenangkan (paslon 01) dengan TSMB (terstruktur, sistematis, masif dan brutal)," kata Novel di Jakarta, Sabtu (11/1/2019).

Habib Novel menuturkan bahwa dirinya merasa dirugikan dengan adanya kasus dugaan suap menyuap terkait penetapan PAW anggota DPR 2019-2024 antara caleg PDIP dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu.

Pasalnya, sebagai pelaku politik praktis yang ikut berkompetisi di Pemilu 2019 lalu, Novel menyebut pengungkapan kasus KPK melalui OTT terhadap Wahyu itu, diduga berkaitan juga dengan Pilpres 2019 lalu.

Novel menduga, kasus tersebut bagian dari upaya untuk memenangkan paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

"Saya sebagai pelaku politik praktis yang ikut konstestasi politik baik sebagai caleg dan juga tim advokasi BPN Prabowo-Sandi jelas sangat dirugikan dengan OTT yang diduga untuk pemenangan paslon nomor 01," pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pada  proses PAW  anggota DPR RI dari PDIP.

Selain Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), kader PDIP Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

KPK juga telah menahan Agustiani di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK dan Saeful di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama. Untuk tersangka Harun, KPK masih mengimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri.

Selain itu, kasus tersebur juga menyeret nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita