KPK Izinkan DKPP Periksa Wahyu Setiawan

KPK Izinkan DKPP Periksa Wahyu Setiawan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin dan fasilitas terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan DKPP telah meminta izin kepada Pimpinan KPK untuk difasilitasi agenda pemeriksaan kode etik Wahyu usai terkena OTT KPK.

"Iya benar sudah ada izin dari pimpinan. Untuk teknisnya nanti saya update ya. Dan KPK akan memfasilitasi keperluan kegiatan dimaksud," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/1).

Waktu sidang kode etik yang akan dilakukan oleh DKPP akan berlangsung hari ini sekitar pukul 14.00. Namun, Ali belum menjelaskan lokasi sidang yang akan berlangsung.

"Saat ini sedang dikoordinasikan," singkatnya.

Diketahui, DKPP akan memeriksa Wahyu Setiawan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020.

Perkara ini dilaporkan oleh Ketua dan anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, dan Mochammad Afifuddin.

Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan Calon Legislatif (Caleg) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan.

Pengaduan yang dilakukan oleh para Pengadu ini diterima oleh DKPP setelah Wahyu ditangkap dalam OTT oleh KPK pada Rabu (8/1).

Dalam pokok aduannya, para Pengadu menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita