KPK Harus Tangkap Tersangka Lain Suap Komisioner KPU

KPK Harus Tangkap Tersangka Lain Suap Komisioner KPU

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan terus melakukan pengembangan terhadap kasus suap yang menjerat Komisioner KPU dan politisi PDIP.

Hal itu disampaikan peneliti KoDe Inisiatif, M. Ihsan Maulana. Menurut Ihsan, penangkapan terhadap pimpinan KPU Wahyu Setiawan merupakan sebagai jalan awal untuk membersihkan pelaku-pelaku lainnya.

"Proses penegakan hukum yang terjadi harus tetap berjalan, dan jika perlu dilakukan pengembangan kasus yang terjadi. Untuk melihat apakah ada pihak lain yang ikut bermain dalam perkara yang dimaksud," ucap Ihsan Maulana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/1).

Proses penegakkan hukum itu kata Ihsan untuk memastikan integritas penyelenggara pemilu khususnya KPU.

"Hal ini untuk memastikan integritas penyelenggara pemilu khususnya KPU benar-benar terjamin dan memberikan kepercayaan kepada publik," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristianto, Saeful Bahari; mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan caleg PDIP Harun Masuki.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan OTT oleh KPK, Rabu (8/1). Hasil OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dolar Singapura senilai Rp 400 juta.

Kasus ini juga disebut melibatkan pengurus DPP PDIP yang kini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.

KPK pun juga telah melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Wahyu dan beberapa tempat lainnya. Namun, saat akan melakukan segel terhadap ruang di Kantor DPP PDIP, penyelidik dihalangi oleh sekuriti.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita