Soal Larangan Ucap Selamat Natal, Mahfud MD Sebut Fatwa Ulama tak Harus Diikuti

Soal Larangan Ucap Selamat Natal, Mahfud MD Sebut Fatwa Ulama tak Harus Diikuti

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait kontroversi tentang muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani. Menurut Mahfud MD, kontroversi itu seharusnya bisa diakhiri.

Guru besar ilmu hukum itu mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang pernah mengeluarkan fatwa yang melarang muslim megucapkan selamat Natal. Namun, kata Mahfud, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin yang juga ketua nonaktif MUI  mengatakan bahwa fatwa larangan mengucapkan selamat Natal itu diserahkan kepada masing-masing muslim.

Menurut dia, fatwa termasuk buatan Mahkamah Agung (MA) merupakan pendapat hukum yang tidak harus diikuti. "Yang harus diikuti adalah vonis dari MA," ujar Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, fatwa ulama tidak harus ditaati. Sebab, masing-masing ulama bisa memberikan fatwa berbeda atas suatu persoalan.

Mahfud lantas mencontohkan Nahdlatul Ulama (NU) dan MUI yang mengeluarkan fatwa berbeda tentang Natal.  Muhammadiyah juga punya pendapat berbeda.

Perbedaan itu juga terjadi pada fatwa NU, Muhammadiyah dan MUI tentang bunga bank. Masing-masing punya fatwa atau pendapat sendiri.

Namun khusus selamat Natal, Mahfud mengaku tetap mengucapkannya kepada umat Nasrani yang merarakan kelahiran Yesus. Pria asal Madura itu mengharapkan yang merayakan Natal diberkahi oleh Tuhan. [nn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita