Ngeri! Selundupkan Harley, Dirut Garuda Dibayangi Hukuman Pidana

Ngeri! Selundupkan Harley, Dirut Garuda Dibayangi Hukuman Pidana

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mencopot Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Pemecatan tersebut merupakan buntut dari kasus penyelundupan Harley Davidson bekas yang ilegal di pesawat Airbus A330-900 baru milik Garuda.

"Saya sebagai Kementerian BUMN akan memberhentikan direktur utama Garuda dan tentu proses pada ini karena perusahaan publik ada prosedurnya," ujar Erick di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Untuk menggantikan Ari Askhara, Erick akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Garuda.


"Untuk proses pemberhentian, karena ini perusahaan Tbk maka prosesnya tidak langsung hari ini, kita mengajukan nanti ada RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa). Saya tidak tahu secepat apa, tapi kita akan menunjuk Plt," tambahnya.

Tak hanya sampai di situ, Erick menegaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan sanksi pidana dan perdata sesuai peraturan perundang-undangan atas kasus ini.

"Saya yakin Ibu Menkeu dan Dirjen Bea Cukai akan memproses secara tuntas apalagi ditulis kerugian negara. Jadi sudah menjadi faktor tidak hanya perdata tapi pidana ini yang memberatkan," imbuh Erick.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 532 juta - 1,5 miliar atas penyelundupan tersebut. Ia mengatakan, pemerintah akan mengenakan sanksi sesuai hasil penyelidikan.

Apalagi, AA yang disebut sebagai pemilik dari moge tersebut diduga mengalihkan kepemilikan Harley. Karena di dalam pesawat, claim tag kardus yang membungkus motor antik itu diberi inisial SAW yang merujuk pada penumpang lain yaitu Satyo Adi Swandhono selaku Senior Manager Air Craft Garuda. SAW diduga pasang badan untuk AA.

"Apabila yang bersangkutan secara sengaja mencoba untuk mengalihkan perhatian ke pelaku lain, ini bisa kita kenakan pasal yang lain. Ini juga diproses," kata Sri Mulyani.

Ia menyebutkan, dalam Undang-undang (UU) Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006, tepatnya pada pasal 103, bahwa pihak yang memberikan keterangan tidak benar tentang kepemilikan barang yang wajib kena bea masuk maka akan diberikan sanksi.

"Dalam Pasal 103 C UU Kepabeanan menyebutkan, mereka yang memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang dilakukan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan memiliki konsekuensinya," jelas Sri Mulyani.

Berdasarkan pasal tersebut, tertulis bahwa sanksi yang diberikan berupa hukuman pidana dan juga denda.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal 103 UU Kepabeanan tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menegaskan, barang bekas tak boleh diimpor. Heru mengungkapkan, karena tidak diperbolehkan maka Harley yang diketahui milik AA ini akan dirampas.

"(Bekas) Nggak boleh, jadi nggak bisa ditebus, moge ini nggak bisa ditebus. Ini dirampas," ucap Heru.

Adapun regulasi yang mengatur masuknya barang bekas itu terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 76 tahun 2019 tentang ketentuan impor barang modal tidak baru (BMTB), yang merupakan perubahan atas Permendag nomor 118 tahun 2018.

Dalam Permendag 76 tahun 2019, hanya beberapa jenis BMTB yang boleh diimpor ke Indonesia melalui perizinan Kemendag. Sedangkan, berdasarkan data dari situs resmi Inatrade Kemendag, sepeda motor yang merupakan barang dengan kode HS 8711. Kode HS tersebut tidak termasuk dalam daftar BMTB yang diperbolehkan diimpor ke Indonesia.

Menilik kepemilikan Harley tersebut atas nama pribadi, Kemendag juga mengatur ketentuan impor barang bawaan pribadi. Berdasarkan Permendag Nomor 94 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 tahun 2015 tentang ketentuan impor produk tertentu, tertulis bahwa nilai barang bawaan yang boleh masuk ke Indonesia bernilai maksimal US$ 1.500 atau sekitar Rp 21 juta (kurs Rp 14.000).

Berikut bunyi pasal 19 poin (d) dari Permendag 94 tahun 2017:

"Produk Tertentu selain sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c berupa barang kiriman atau barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara;" bunyi beleid tersebut.

Adapun bunyi Pasal 19 poin (b) dan (c) yang merupakan pengecualian dari poin di atas sebagai berikut:

(b) "Produk Tertentu pakaian jadi berupa barang kiriman, barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut dengan menggunakan pesawat udara paling banyak 10 (sepuluh) pieces;".

(c) "Produk Tertentu elektronik berupa barang kiriman paling banyak 2 (dua) unit setiap pengiriman serta barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara;".

Sedangkan, Sri Mulyani menyebutkan bahwa Harley yang diselundupkan itu bernilai sekitar Rp 800 juta. Artinya, masuknya Harley langka tersebut ke Indonesia sudah melanggar peraturan baik di Permendag 76 tahun 2019, maupun Permendag 94 tahun 2017.

"Perkiraan motor Harley sampai dengan Rp 800 juta per unit," pungkas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA