Mengungkap Kasus dan Pelanggaran HAM, Mahfud: Sulit Sebab Saksi Sudah Tiada

Mengungkap Kasus dan Pelanggaran HAM, Mahfud: Sulit Sebab Saksi Sudah Tiada

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presiden Joko Widodo ingin pemberantasan korupsi di berbagai sektor dapat lebih efektif. Untuk itu ia meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengawal penuntasan kasus korupsi besar.

Selain itu, Jokowi juga ingin menyelesaikan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang sudah bertahun-tahun mandek.

Pemerintah kesulitan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM masa lalu. Pasalnya, banyak kasus yang pelakunya sudah tidak ada.

Mahfud mengatakan hal itu usai menghadap Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/12).

"Karena banyak sekali (kasus korupsi) yang besar-besar belum terjamah, dan saya diminta ikut mengawal pemberantasan korupsi yang sungguh-sungguh," jelas Mahfud.

“Begitu juga dengan pelanggaran HAM. Sudah belasan tahun reformasi, kami ingin menyelesaikan masalah HAM masa lalu. Setelah dipetakan, ada yang sudah diadili, ada yang tidak ditemukan objek maupun subjeknya," kata Mahfud lagi.

Pemerintah telah memetakan masalah-masalah pelanggaran HAM masa lalu yang sebagiannya sudah diadili. Banyak pelanggaran HAM masa lalu yang sulit diungkap sebab pelaku maupun korban serta saksi-saksi sudah tidak ada.

"Bagaimana misalnya kalau diminta visum atas korban tahun 84? Siapa yang mau visum? Petrus (penembak misterius) itu, kan itu sudah tidak ada bukti, saksi-saksi, pelaku. Seperti itu yang akan diselesaikan," ujar Mahfud.

Karena hal itulah, pemerintah berencana membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR. Komisi ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu yang macet.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-undang tentang KKR. RUU tersebut bakal dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020.

Pemerintah berencana berkonsultasi dengan profesor dari Amerika Serikat terkait wacana pembentukan KKR. Ahli tersebut akan memberi masukan apakah pembentukan KKR tepat dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Sebagai informasi, KKR sempat dibentuk melalui UU  27/2004. Namun, UU itu dibatalkan oleh MK. RUU KKR kemudian masuk kembali di Prolegnas pada 2 Februari 2015 dan telah sampai pembahasan tingkat II di DPR. Namun, rancangan aturan itu hingga kini belum juga disahkan. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA