KPK Tetapkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi. 

Perkara suapnya, merupakan pengembangan kasus yang menjerat Eddy Sindoro dan advokat Lucas, dan Panitera Pengadilan Jakarta Pusat, Edy Nasution. 

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 16 Desember 2019. 

Saut menuturkan, selain Nurhadi, KPK juga menjerat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Milticon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, selaku tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiyono) diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Saut. 

Sementara itu, Hiendra dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b sub Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas perkara gratifikasi, Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016, diduga juga menerima uang Rp12,9 miliar, terkait penanganan kasus sengketa tanah di tingkat kasasi, dan peninjauan kembali di MA, serta perkara permohonan perwalian. 

"(Selain itu) secara keseluruhan, diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MIT, serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar," ujar Saut. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita