Jaksa Tak Kasasi, Perkara Ujaran "Idiot" Ahmad Dhani Inkrah

Jaksa Tak Kasasi, Perkara Ujaran "Idiot" Ahmad Dhani Inkrah

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Musikus Ahmad Dhani Prasetyo bisa bernapas lega. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tak mengajukan kasasi atas putusan hukuman tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam perkara vlog berujar 'idiot'. Artinya, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Di Pengadilan Negeri Surabaya, Dhani divonis bersalah dan disanksi pidana penjara selama satu tahun, lebih ringan enam bulan penjara dari tuntutan jaksa. Politikus Partai Gerindra itu kemudian mengajukan upaya banding ke PT. Nah, PT mengkorting hukumannya menjadi tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengaku pihaknya sudah menerima petikan putusan perkara tersebut dari PT. "Kita sudah terima petikan putusan Ahmad Dhani sejak 29 (November) lalu," katanya kepada wartawan di kantor Kejati Jatim di Surabaya pada Jumat, 13 Desember 2019. 

Richard mengatakan kejaksaan memutuskan tidak mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, kendati putusan PT jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Alasannya, pertimbangan hakim cukup beralasan dan bisa diterima. 

"Berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," ujarnya.

Ahmad Dhani sendiri bakal bebas dalam perkara pencemaran nama baik yang disidang di Jakarta. Dalam perkara itu, ia ditahan di Rutan Cipinang sejak 28 Januari 2019 dan dihukum pidana penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mendapatkan remisi satu bulan, dia bakal bebas pada 28 Desember 2019 nanti. 

Adapun dalam perkara vlog berujar idiot, Dhani tidak berstatus tahanan. Dalam aturan, tidak boleh menahan tersangka atau terdakwa dalam dua perkara. Ia memang sempat ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, namun dalam statusnya titipan atau "ngebon" untuk memudahkan persidangan perkara di Surabaya. 

Dalam putusan PT yang sudah inkrah suami dari Mulan Jameela itu dihukum penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan dan sudah inkracht. Artinya, Dhani tidak perlu menjalani hukuman tiga bulan penjara, senyampang tidak melakukan perbuatan melawan hukum selama masa percobaan. 

Dengan begitu, Dhani bisa dipastikan menghirup udara bebas sejak 28 Desember 2019 nanti.(*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA