Fadli Zon: Amendemen UUD 1945 Jangan Sekadar untuk Kepentingan Sesaat

Fadli Zon: Amendemen UUD 1945 Jangan Sekadar untuk Kepentingan Sesaat

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Anggota MPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengingatkan wacana amendemen UUD NRI 1945 harus benar-benar didalami, jangan sampai sekadar untuk kepentingan sesaat dan parsial. Dia mengatakan biasanya dalam melakukan perubahan, termasuk konstitusi itu sangat tergantung kepada satu situasi yang dicari, dan mana yang paling menguntungkan.

Fadli pun menyoroti wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi periode di dalam amendemen. Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menegaskan bahwa wacana ini sangat berbahaya.

“Sekarang ada lagi wacana mau menambah jadi tiga periode, saya kira ini bukan hanya memundurkan demokrasi tetapi mematikan demokrasi kita,” paparnya dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk "Menakar Peluang Amendemen Konstitusi?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12).

Fadli menjelaskan dalam sebuah penelitian disebutkan ada lima cara yang dilakukan petahana dalam mempertahankan kekuasaan. Dia menyebut antara lain mengubah konstitusi, melakukan tafsir terhadap konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi, ada yang berusaha menunda pemilu, termasuk juga menempatkan “boneka” sebagaimana yang pernah terjadi di Rusia dalam kasus Vladimir Putin dan Dmitry Anatolyevich Medvedev.

“Jadi, kalau memang masih komitmen terhadap demokrasi sebaiknya tetap dengan yang ada saat ini yakni masa jabatan dua periode,” katanya.

Menurut dia, ini sudah menjadi konvensi internasional dan tidak perlu diperpanjang lagi. Dia menegaskan masa jabatan itu tidak perlu diperpanjang lagi. “Jangan sampai ditambah-tambah,” tegasnya.

Fadli juga menegaskan berbagai wacana amendemen juga bisa membuka kotak pandora untuk hal yang lebih luas. Sebab, ujar dia, bisa saja nanti ada yang mempertanyakan lagi bentuk negara apakah kesatuan atau federasi. Bahkan, bukan tidak mungkin juga mempertanyakan dasar negara.

Dia mengingatkan persoalan dasar negara ini juga pernah menjadi perdebatan di dalam konstituante bertahun-tahun dan sampai terjadi voting hanya selisih 60 kursi atau suara.

“Jadi, menurut saya sudah selesaikan saja itu di situ dan disetop. Jangan sampai ini diperpanjang karena akan membuka kotak pandora dan membahayakan demokrasi kita,” pungkasnya.()
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita