Eks Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka KPK, Mahkamah Agung: Sabar

Eks Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka KPK, Mahkamah Agung: Sabar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka korupsi Rp 46 miliar berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Apa respons MA?

"Oleh karena ini masih penyelidikan, mohon sabar. Berikan kesempatan untuk melakukan tugas dengan baik dan benar. Kalau kita di sini lakukan justifikasi itu tidak etis ya. Sedangkan ini masih proses, MA menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat ditemui di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).

Abdullah membenarkan Nurhadi adalah Sekretaris MA dan pernah menangani beberapa perkara di MA. Namun, menurutnya kasus Nurhadi saat ini tidak bisa dihubungkan dengan MA, karena Nurhadi sudah tidak menjabat di MA sejak 2016 lalu.

Kalau Pak Nurhadi menurut informasi begitu, Pak Nurhadi memang pernah menjabat sebagai Sekretaris MA mulai 2012 sampai 2016. Tetapi 2016 mengundurkan diri, sehingga sekarang bukan lagi kerja di MA. Dan menjadi masyarakat biasa," ucapnya.

"Peristiwa itu terjadi adalah tahun sebelum saya masuk MA. Saya masuk MA 2017, (perkara Nurhadi) jauh sebelum saya masuk," tambahnya.

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu dari Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA