Agus Rahardjo: Anak Buah Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino Tersangka KPK

Agus Rahardjo: Anak Buah Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino Tersangka KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sudah mengetahui soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya sejumlah kepala daerah yang memiliki rekening kasino di luar negeri. Malahan Agus menyebut bila anak buah dari salah satu kepala daerah itu sudah berstatus tersangka di KPK.

"Ada kasus yang ditangani. Jadi rasanya, anak buahnya sudah ada yang jadi tersangka. Semoga nanti pengembangannya ke sana," kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Bahkan, para kepala daerah pemilik rekening kasino itu disebut Agus sudah diketahui pemerintah. Dia berharap pemerintah ada langkah pasti menindaklanjuti temuan PPATK itu.

Rasanya pemerintah juga sudah kita beritahu ya. Ya semoga nanti ada langkah sinergislah," kata Agus.

Sayangnya Agus tidak merinci siapa anak buah kepala daerah yang sudah ditangani KPK itu. Selain itu Agus juga tidak membeberkan siapa kepala daerah yang dimaksudnya itu.

Sebelumnya Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin yang mengungkapkan jajarannya telah menemukan adanya dugaan kepala daerah melakukan transaksi keuangan di luar negeri yaitu pada rekening kasino. Badaruddin menyebut para kepala daerah itu melakukan transaksi uang dalam bentuk mata uang asing dengan nominal Rp 50 miliar.

Badaruddin mengaku telah melakukan diskusi dengan aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi (tipikor) seperti KPK, Polri, dan kejaksaan, terkait kasus ini. Dia menyebut diskusi yang dilakukan sudah dalam tahap memberikan informasi awal perihal rekening kasino itu.

"Soal ada tidaknya tindak pidana dalam transaksi yang kami rekam tersebut itu strategi kami-lah dengan penegak hukum. Misalnya kapan dan di mana uang itu disimpan itu nanti akan kita bahas dengan penegak hukum," beber Badaruddin saat ditemui detikcom hari ini.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita