Pemasang GoPro di Toilet Wanita UIN Makassar, Mahasiswa Fakultas Syariah

Pemasang GoPro di Toilet Wanita UIN Makassar, Mahasiswa Fakultas Syariah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - AA (19) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus temuan GoPro dan handphone di toilet kampus. Polisi menyebut AA adalah mahasiswa semester 5 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

"Iya (AA mahasiswa UIN Alauddin Makassar), Fakultas Syariah dan Hukum," kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, di Polsek Somba Opu, Minggu (10/11/2019).

Sementara itu, Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei mengatakan AA ditangkap di bundaran Samata, Gowa, Kamis (7/10). AA, kata polisi, mengakui GoPro dan handphone tersebut miliknya.

"Aksi pertama dan kedua itu diketahui para mahasiswa yang menuju ke toilet untuk mengambil air wudu dan buang air kecil," sambung Syafei.

Sementara itu, motif AA berulah di toilet kampus, kata polisi, untuk kepuasan seks pribadi. Hasil rekaman kamera dan handphone tersebut ia nikmati secara pribadi.

Ulah AA memasang kamera GoPro dan handphone di toilet kampus ini awalnya diproses oleh pihak kampus sejak awal Oktober lalu. Namun belakangan, pihak kampus menyerahkan kasus ini ke polisi.

AA dijerat polisi dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita