Kokos Lio Lim Ditangkap, Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Korupsi Rp 477 Miliar

Kokos Lio Lim Ditangkap, Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Korupsi Rp 477 Miliar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT.TME) Kokos Lio Lim dicomot aparat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat tengah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jantung Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati DKI Jakarta Siswanto memimpin langsung penangkapan Kokos ini.

“Kita melaksanakan perintah eksekusi dari Kasasi yang diajukan saja,” kata Siswanto.


Untuk uang negara yang dirugikan sebesar Rp 477 miliar, sambung Siswanto akan dieksekusi dalam waktu dekat.

“Uang itu sudah di titipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lain) dalam waktu dekat bakal dieksekusi juga dan disetorkan ke kas negara,” jelas Siswanto.

Usai di cokok, Kokos Lio Lim langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian didalami. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna menjelaskan. Pada saat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kokos dinyatakan bebas, namun Kajari kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi.

“Di tingkat kasisi di Mahkamah Agung dia (Kokos) dinyatakan bersalah dengan ancama pidana empat tahun dan terbukti melalukan tindak pidana korupsi,” kata Anang.

Usai dicokok, sambung Anang, Kokos Lio Lim langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan cabang Kejaksaan di Salemba.

Sebelumnya, Kokos Lio Lim didakwa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Muara Enim, Sumatera Selatan yang merugikan negara Rp 477 miliar.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Jaksel yang menuntut Kokos agar divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp 477,359 miliar. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita