Jika Visa Keluar dari Saudi Selesai Cepat, Habib Rizieq Bisa Hadiri Reuni 212

Jika Visa Keluar dari Saudi Selesai Cepat, Habib Rizieq Bisa Hadiri Reuni 212

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, saat ini permasalahan terkait visa keluar dari Arab Saudi tengah diurus oleh pihak dari Habib Rizieq.

Apabila urusan visa bisa segera selesai, Sugito memastikan bahwa Habib Rizieq akan pulang ke Tanah Air dan menghadiri acara Reuni Akbar 212 yang digelar di kawasan Monumen Nasional pada 2 Desember 2019 mendatang.

“Kalau urusan visa sudah selesai, Habib Rizieq akan hadir ke reuni 212,” kata Sugito, Rabu (27/11).

Hingga saat ini, kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia belum bisa dilakukan karena terkendala masalah visa. “Sampai sekarang belum dapat visa untuk bisa keluar (dari Arab Saudi),” ujar Sugito.

Habib Rizieq pergi ke Arab Saudi sejak 26 April 2017. Habib Rizieq pergi ke Arab Saudi untuk ibadah umrah. Pada saat yang sama, pihak kepolisian akan memeriksa dia namun pada Juni 2018, polisi menghentikan penyidikan kasusnya.

Namun, Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia. Dia mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia karena sejumlah alasan. Pertama, terkait masalah izin tinggal di Arab Saudi. Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, Rizieq tak bisa pulang karena tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan (overstay).

Solusi dari masalah itu adalah dengan membayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal atau Rp110 juta per orang.

Namun, faktor overstay ini ditanggapi oleh pengacara Habib Rizieq bahwa itu bukan kesalahannya karena habisnya visa Habib pada 20 Juli 2018 dan sebelum tanggal 20 Juli 2018, dia sudah mencoba untuk keluar dari Saudi supaya visanya masih bisa berlaku.

Pada milad ke-21 FPI, pihak Habib Rizieqlalu menuding Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ke Kerajaan Arab Saudi agar dirinya dicekal hingga pelantikan presiden pada Oktober 2019.

Selanjutnya pada 10 Oktober 2019 melalui video Habib menunjukkan bukti surat dua lembar yang disebutnya sebagai surat pencekalan. Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi bakal mencabut pencekalannya jika sudah ada perjanjian resmi pemerintah Indonesia untuk tidak mengganggunya. [ns]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita