Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Mardani: Ini Hanya Keputusan Gali Lubang Tutup Lubang

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Mardani: Ini Hanya Keputusan Gali Lubang Tutup Lubang

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menanggapi rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Pemerintah. Kenaikan iuran tersebut ditandai dengan lahirnya Perpes Nomor 75 Tahun 2019 Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018Tentang Jaminan Kesehatan. 

Mardani berpendapat, kebijakan tersebut merupakan cara yang ditempuh oleh Pemerintah untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp32,8 triliun di akhir 2019. 

Ia mengklaim telah berulang kali menyarankan agar pemerintah melakukan reformasi besar-besaran di bidang SDM, manajemen data, sistem informasi kepesertaan, sampai layanan rumah sakit terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. 

"Namun keputusan sudah diambil dan saya melihat ini hanya keputusan ‘gali lubang, tutup lubang’. Keputusan yang belum bisa menyelesaikan masalah. Bahkan beresiko menimbulkan masalah lain," kata Mardani di Twitter, Senin (11/11/2019).

Menurut Mardani, tingginya besaran iuran bisa membuat penerimaan BPJS Kesehatan justru menurun sebab beban masyarakat untuk melakukan pembayaran iuran semakin berat. 

"Bagaimana tidak, semua kelas mengalami kenaikan sampai 100 persen," ujarnya. 
Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 iuran mandiri Kelas III naik 65 persen dari sebelumnya Rp25.500 per bulan menjadi Rp42.000. Sementara, iuran mandiri Kelas II naik sebesar 116 persen dari sebelumnya Rp51.000, kini menjadi Rp110.000 Dan iuran Kelas I naik 100 persen, dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita