Fraksi Gerindra-PAN Tangsel Walk Out dari Rapat Pengesahan RAPBD 2020

Fraksi Gerindra-PAN Tangsel Walk Out dari Rapat Pengesahan RAPBD 2020

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Fraksi Gerindra-PAN DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) walk out dari rapat pengesahan rancangan APBD 2020 Kota Tangsel yang digelar hari ini. Salah satu yang menjadi alasan Fraksi Gerindra-PAN walk out yaitu belum diserahkannya rencana kerja PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tangsel.

"Bahwa Perda Nomor 1/2014 mengatur tentang penyertaan modal tahap kesatu sebesar 25 persen dari nilai penyertaan modal sebagai modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Dan tidak mengatur besaran penyertaan modal pada tahap-tahap berikutnya. Kedua, bahwa BUMD dalam hal ini PT PITS belum menyerahkan rencana kerja kepada Banggar sebagai bentuk transparansi kepada Banggar DPRD Tangsel," kata Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Tangsel Ahmad Syawqi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019).

Fraksi Gerindra-PAN juga mempersoalkan kontribusi BUMD penerima Penyertaan Modal Daerah (PAD) terhadap Pendapat Asli Daerah (PAD). Kemudian mereka juga mengaku belum pernah menerima laporan keuangan para BUMD tersebut.

"Bahwa dalam Perda Nomor 2/2013 tentang Pembentukan BUMD, Pasal 20 menyebutkan, 'Pada setiap penutup tahun buku, Direksi berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan keuangan perseroan yang terdiri atas neraca, perhitungan laba rugi, perubahan modal dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik'. Dan laporan tersebut tidak pernah disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk tugas dan fungsi pengawasan," terang Syawqi.

Fraksi Gerindra-PAN juga telah mengonsultasikan mengenai perpanjangan waktu pembahasan RAPBD Tangsel 2020. Mereka menegaskan tak berniat untuk menghambat pengesahan rancangan anggaran tersebut.

"Sebenarnya pembahasan (RAPBD) ini masih bisa menempuh waktu perpanjangan agar mendapatkan hasil yang lebih komprehensif. Kami tidak dalam posisi menghambat dan juga menghalang-halangi, karena kami mengerti betul prinsip-prinsip dasar kebutuhan masyarakat Kota Tangsel," jelasnya.

"Oleh karena itu kami bersikap, karena kami telah melakukan rapat-rapat konsultasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di bidang pencegahan," imbuh Syawqi. (Dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita