FPI Pertanyakan Maksud Menag soal Komitmen 'Takkan Langgar Hukum Lagi'

FPI Pertanyakan Maksud Menag soal Komitmen 'Takkan Langgar Hukum Lagi'

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Agama, Fachrul Razi, menyebut FPI sudah membuat pernyataan untuk setia pada Pancasila dan NKRI, serta perjanjian tak akan berbuat melanggar hukum lagi. 

Hal itu terkait dengan perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri yang membutuhkan surat rekomendasi dari Kemenag.

Namun, FPI menyebut tidak ada permintaan dari pemerintah untuk meneken surat kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945 serta tak berbuat hukum lagi. 

Pengacara FPI, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan pihaknya tak mengetahui ada surat perjanjian seperti itu sebagai syarat keluarnya SKT. 

"Saya enggak tahu persis ya. Kesetiaan (FPI) pada Pancasila dan UUD 1945 itu tidak perlu diperdebatkan. Itu kan sudah menjadi ketentuan UU," kata Sugito kepada kumparan, Kamis (28/11).

Selain itu yang menjadi ganjalan, lanjut Sugito, ialah ucapan Fachrul yang menyatakan FPI berjanji tak akan melanggar hukum lagi. Hal ini menurut Sugito sangat mengganggu dan menjebak FPI. 

"Saya tanya melanggar hukum yang mana yang menjadi permasalahan terkait penerbitan SKT? Ini kan bahasa yang menjebak," ucapnya. 

Sugito mengatakan, meski FPI memiliki sikap dan pandangan politik yang berbeda dengan pemerintah, jangan sampai hal itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

"Kalau misalnya terkait dengan kegiatan-kegiatan secara personal dia melanggar hukum, orang FPI secara personal dia melanggar hukum itu risiko sendiri," ujarnya. 

Menurut Sugito, secara keorganisasian, hingga saat ini FPI tak pernah melanggar hukum. Sehingga ia mempertanyakan maksud Fachrul tersebut.

"Kalau misalnya menyangkut masalah keorganisasian itu kan ada aturan mainnya. Saya sebetulnya kurang sependapat dengan kata 'tidak melanggar hukum lagi', karena seakan FPI sering melanggar hukum. Melanggar hukum yang mana?" tutup Sugito. [kp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita