Dewan Pengawas Itu Mengawasi, Bukan Berkuasa Ikut Menjalankan Tugas

Dewan Pengawas Itu Mengawasi, Bukan Berkuasa Ikut Menjalankan Tugas

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pembentukan Dewan Pengawas sesuai UU 19/2019 tentang KPK dinilai sebagai langkah politik pemerintah dalam mencampuri penegakan hukum tanah air.

Peniliaian itu sebagaimana disampaikan Ketua YLBHI Jakarta, Asfinawati di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (3/11).

"Dewan Pengawas ini sangat politis, jelas sekali," ujarnya.

Persoalan dari Dewan Pengawas, kata Asfin, adalah bagaimana pemberian kewenangan yang dipandang berlebihan. Bahkan, lebih tinggi dari pimpinan KPK itu sendiri.

Pasalnya, kata dia, Dewan Pengawas memiliki kuasa penuh pada pimpinan KPK. Di mana, saat KPK akan melakukan proses penegakan hukum, maka semua harus sepengetahuan dan diizinkan Dewan Pengawas.

"Semua orang yang mengerti bahwa pengawas itu ya namanya mengawasi bukan menjalankan, kalau sekarang kan dia mengimplementasi," jelasnya.

Seharusnya, sambungnya, sebagai badan pengawasan tentu cara kerjanya adalah menyaksikan. Jika KPK ditentukan melenceng, maka saat itulah Dewan Pengawas menegur dan mengingatkan.

"Dari situ saja ada ketidaksesuaian nama dengan fungsi yang dijalankan," pungkasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita