Ahok Bakal Mandi Duit Tiap Bulan Jika Jadi Bos Pertamina

Ahok Bakal Mandi Duit Tiap Bulan Jika Jadi Bos Pertamina

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Salah satu kursi petinggi di BUMN bakal diduduki mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok bahkan digadang-gadang menjadi bos di PT Pertamina (Persero). Meski begitu belum jelas posisi apa yang akan diduduki mantan narapidana penistaan agama itu, apakah direktur utama atau komisaris utama.

Beragam spekulasi mengenai penghasilan Ahok jika menjabat petinggi perusahaan migas plat merah tersebut pun mulai bermunculan.  

Berdasarkan laporan keuangan Pertamina tahun 2018 tercatat kompensasi untuk manajemen berupa gaji dan imbalan yang diterima mencapai 47,23 juta dolar AS atau setara Rp 671 miliar (kurs Rp 14.200 /dolar AS).

Adapun susunan direksi Pertamina saat itu mencapai 11 orang, sementara komisaris mencapai terdiri dari 6 orang. Artinya, jika dibagi rata untuk 17 orang, masing-masing pejabat bisa mengantongi hingga Rp 39 miliar dalam setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.

Sebagai catatan, besaran gaji direksi dan komisaris berbeda. Untuk gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).

Sementara, gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.

Honorarium komisaris utama adalah sebesar 45 persen dari gaji direktur utama. Honorarium wakil komisaris utama adalah sebesar 42,5 persen dari direktur utama. Honorarium anggota dewan komisaris adalah 90 persen dari honorarium komisaris utama.

Jika berbasis pada rata-rata remunerasi pimpinan Pertamina tersebut, yakni sebesar Rp 3,25 miliar per bulan, maka benefit yang didapat Ahok jika jadi bergabung dengan Pertamina tersebut terhitung lebih besar dari benefit yang diterima jika dia menjadi gubernur DKI.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, gubernur mendapat gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta. Total, gubernur mendapat benefit sebesar Rp 8,4 juta per bulan.

Namun di luar itu, kepala daerah juga berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 109/2000.

Mengacu pada PAD DKI Jakarta tahun lalu Rp 43,33 triliun, gubernur dan wakil gubernur DKI mendapat BPO Rp 56,33 miliar per tahun, yang dibagi berdua dengan rasio 60:40. Dus, Gubernur DKI Jakarta saat ini mengantongi Rp 2,82 miliar per bulan, atau lebih kecil dari yang bisa didapat Ahok di Pertamina.

Namun, tentu saja, tanggung jawabnya juga lebih besar. Ahok akan berurusan dengan DPRD, DPR, politisi, hingga trader minyak. [mc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita