Tulis 'Rezim Koplak' di Medsos, PNS Kominfo Dibebastugaskan

Tulis 'Rezim Koplak' di Medsos, PNS Kominfo Dibebastugaskan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HP yang bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dibebastugaskan karena 'nyinyir' di media sosial dengan menyebut pemerintah sebagai 'Rezim Koplak'

Kejadian tersebut bermula saat ada postingan pasca insiden penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto. Dalam postingan tersebut HP menuliskan sebuah komentar yang dianggap negatif terhadap pemerintah, dan insiden yang menimpa Menkopolhukam.

"Emang gua pikirin… Sinetron yang dibuat rezim koplak untk pengalihan saat pelantikan pak De Jok…," tulis HP, mengutip sebuah postingan.

Terkait hal tersebut, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, HP diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS. Pihaknya pun menyebut saat ini HP sudah dibebastugaskan dari jabatannya.

"Dibebastugaskan dari jabatannya saat ini, terhitung sejak Jumat (18/10/2019)," ujar Ferdinandus dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/10/2019).

Untuk kelancaran pemeriksaan, berdasarkan Pasal 27 PP No 53 tahun 2010, HP dibebaskan dari jabatannya sebagai Kasubag Fasilitasi dan Penjatuhan Sanksi Sekretariat KPI sejak Jumat (18/10/2019) sampai penetapan keputusan hukuman disiplin.

Selanjutnya, kata Ferdinandus, pihaknya telah membentuk tim pemeriksaan yang akan melakukan pendalaman terhadap pelanggaran yang dimaksud. Hal tersebut guna merekomendasikan bentuk hukuman disiplin untuk yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. [ak]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA