Revisi UU KPK Berlaku, ASN Dilarang Kritik Pemerintah, Said: Kebebasan Koruptor Sempurna

Revisi UU KPK Berlaku, ASN Dilarang Kritik Pemerintah, Said: Kebebasan Koruptor Sempurna

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Said Didu menyatakan bahwa saat ini telah sempurna kebebasan para koruptor. Hal itu ia sampaikan melalui twitter, Kamis (17/10/2019).

Pernyataan itu ia sampaikan bukan tanpa alasan. Alasannya yang pertama yaitu berlakunya hasil  Revisi Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sejak hari ini.

"Hari ini sudah sempurna kebebasan para koruptor setelah : 1) berlaku revisi UU @KPK_RI yang tidak boleh menyadap mereka tanpa izin Dewan Pengawas yang akan ditunjuk oleh Presiden," kata Said di twitter.

Alasannya yang kedua adalah pelarangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para Pegawai BUMN melakukan kritik terhadap pemerintah, khususnya di media sosial. Menurut dia, pelarangan ini akan membungkam para ASN dan Pegawai BUMN yang mengetahui tindakan korupsi yang dilakukan oleh atasannya.

"ASN dan PegBUMN tidak boleh mengeritik dan tentu termasuk tidak boleh melaporkan atasan yang lakukan korupsi," ujarnya.

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita