Nekat Tilep Dana Desa, Kapekon Sukapadang Mendekam Di Balik Jeruji Besi

Nekat Tilep Dana Desa, Kapekon Sukapadang Mendekam Di Balik Jeruji Besi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kepala Pekon (Kapekon) Sukapadang, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana desa 2018. Amir Hamzah, kapekon itu kini menjalani penahanan di Mapolres Tanggamus.

Menurut Wakil Kepala Polres Tanggamus, Kompol MN Yuliansyah, dalam dugaan penyelewengan penggunaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut, ada pekerjaan pembangunan yang tidak terealisasi.

Dirilis Kantor Berita RMOLLampung, APBDes tersebut mencapai Rp 742,335 juta. Selama ini oknum Kapekon sudah diberikan kesempatan memperbaiki kesalahannya dengan pekerjaan susulan. Namun tidak dilakukan.

Yuliansyah yang didampingi Kasatreskrim AKP Edi Qorinas menuturkan, pekerjaan lain adalah jalan rabat beton tiga ruas masing-masing dengan panjang sekitar 500 meter. Juga ada bangunan Polindes dan pekerjaan lainnya.

Berdasar audit BPKB Perwakilan Lampung, terdapat kerugian negara yang mencapai Rp 508.428.473. Akibatnya sang Kapekon pun kini meringkuk di tahanan Polres Tanggamus.

Yuliansyah menambahkan, dari hasil pemeriksaan, dana desa itu digunakan oleh Amir Hamzah untuk keperluan pribadi dengan modus memberikan dokumen fiktif.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita