Aksi Brutal Polisi ke Mahasiswa dan Pelajar Dilaporkan ke Komnas HAM

Aksi Brutal Polisi ke Mahasiswa dan Pelajar Dilaporkan ke Komnas HAM

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi melapor ke Komnas HAM terkait dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap pengunjuk rasa dari kalangan mahasiswa dan pelajar SMK/STM di depan Gedung DPR RI.

Selain itu, mereka juga melaporkan adanya upaya menghalang-halangi akses bantuan hukum bagi mahasiswa dan pelajar yang ditangkap aparat selama demonstrasi menolak pengesahan UU KPK dan RKUHP berlangsung.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Arif Maulana menyampaikan, pendekatan yang dilakukan oleh aparat terhadap peserta aksi bukan hanya diduga represif. Sebab dari catatan LBH Jakarta selama memantau aksi unjuk rasa dari 24 hingga 30 September, apa yang dilakukan aparat sudah mengarah tindakan brutal.

"Catatannya tindakan represif ini sudah mengarah ke brutalitas juga. Ketika tenaga medis itu juga ikut ditangkap kemudian ambulansnya dirusak," kata Arif di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (2/10/2019).

Lebih lanjut, kata Arief, pada aksi demonstrasi 30 September lalu misalnya penanganan terhadap peserta aksi demonstrasi pun menjadi lebih agresif.

Arif menyebut banyak mahasiswa yang sebenarnya telah meninggalkan lokasi demo dalam jarak yang cukup jauh, namun aparat masih mengejar dan menangkap mereka.

"Di Universitas Atmajaya, bahkan pos evakuasi bagi mahasiswa saja ditembaki gas air mata. Maka sebenarnya standar apa yang dilakukan oleh aparat ini? Seharusnya kemerdekaan menyampaikan pendapat dilindungi oleh negara," katanya.

Era Purnamasari, anggota tim Advokasi untuk Demokrasi menambahkan, ada upaya polisi untuk menghalang-halangi bantuan hukum kepada mahasiswa dan pelajar yang ditangkap.

Menurutnya, hingga kini apa yang disampaikan polisi hanya sebatas jumlah orang yang diitangkap tanpa ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan mereka ditangkap.

"Nah kepolisian mestinya menginformasikan ini. Sehingga ada akses publik untuk mendapatkan informasi itu. Sejak tanggal 24 September sampai sekarang akses ini relatif ditutup," kata Era.

"Dan karena itu kita meminta Komnas HAM untuk datang turun (ke Polda Metro Jaya) memastikan ada akses-akses dan lebih jauh melakukan penyelidikan terhadap berbagai dugaan pelangggaran HAM yang terjadi sepanjang aksi-aksi unjuk rasa sejak tanggal 24 sampai 30 September kemarin," sambungnya. [sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita