Tolak TGB, Nahdlatul Wathan Ancam NTB Bakal Seperti Papua

Tolak TGB, Nahdlatul Wathan Ancam NTB Bakal Seperti Papua

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Seribuan kader Nahdlatul Wathan (NW) versi Anjani kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kemenkum HAM Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka kembali mendesak Menkumham Yasonna Laoly mencabut SK NW versi Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Dari pantauan VIVAnews Jumat pagi, 20 September 2019, massa terlihat memadati Jalan Majapahit Kota Mataram yang berada di depan kantor Kemenkum HAM NTB. Mereka menggelar teatrikal yang menggambarkan sikap Yasonna yang dinilai memprovokasi perpecahan NW.

Aksi tersebut mendapat pengawalan ekstra dari petugas kepolisian. Terlebih lagi ada pemberitahuan kalau aksi massa ini akan diikuti 50 ribu kader NW dari seluruh NTB. Karena itu, polisi telah memasang kawat berduri untuk melingkari kantor Kemenkumham NTB.

Kader Nahdlatul Wathan (NW) Anjani tolak NW pimpinan TGB.

Ketua Pemuda NW NTB, M Zainul Pahmi, mengatakan kalau sesuai rencana, massa yang akan hadir bisa mencapai 50 ribu. Mereka akan dari seluruh penjuru NTB. Tapi imbauan polisi agar masyarakat tidak mengikuti aksi ini membuat kader yang hadir untuk menuntut pengesahan NW Anjani tidak dihadiri oleh seluruh kader.

"Hari ini sebenarnya kami sudah siap massa NW sekitar 50-500 ribu akan kepung kantor Kemenkumham ini, namun karena pihak kepolisian kami lihat sejak tadi malam terlalu berlebihan dalam menyikapi aksi ini, akhirnya hanya sebagian kecil massa turun untuk menggelar teatrikal sebagai simbol matinya rasa keadilan di negara tercinta ini," katanya.

Massa mempersoalkan SK Menkumham nomor AHU-0000810.AH.01.08 tahun 2019 pada 10 September 2019. SK itu mengakui NW kepemimpinan TGB.

"Oknum Kemenkumham yang sudah main-main dengan aturan negara, kami akan tuntut pertanggungjawabannya, karena telah berani menerbitkan SK yang tidak ada landasan hukumnya," ujarnya.

Bahkan, dia mengancam NTB akan seperti Papua jika Menkumham tidak segera mencabut SK tersebut.

"Jangan salahkan kami kalau NTB ini akan seperti Papua, kalau harga diri dan martabat NW diinjak-injak dan diobok-obok Kemenkumham," katanya.

Kuasa Hukum NW, M. Ihwan, menjelaskan perkara NW sebenarnya terjadi sejak TGB Zainul Majdi membuat akta notaris pendirian NW pada tahun 2014, padahal organisasi NW sudah punya akte notaris dan sudah didaftarkan dan berbadan di Kementerian Kehakiman RI tahun 1960.

"Itulah sebabnya kami telah menyampaikan pada Kemenkumham melalui surat Nomor: 037-A/PBNW-XIV/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019, yang mengatakan adanya kekeliruan Menkumham menerbitkan SK baru yang mengesahkan NW pimpinan Zainul Majdi," katanya.

NW versi Anjani juga mengatakan telah memiliki kekuatan hukum atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2800 K/Pdt/2018 tanggal 14 November 2018. [vn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita