Sidang <i>Blackout</i>, Kuasa Hukum Presiden Jokowi Mangkir

Sidang Blackout, Kuasa Hukum Presiden Jokowi Mangkir

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pada sidang gugatan perdata terkait blackout pemadamam listrik oleh PLN, kuasa dari Presiden RI mangkir.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Forum Advokasi Muda Indonesia (FAMI) yang mengatasnamakan perwakilan kelompok masyarakat terdampak pemadaman listrik kepada PT PLN.

Adapun agenda sidang pada Senin (9/9/2019) itu adalah pemeriksaan administrasi dari para kuasa yang mewakili para pihak.

Akan tetapi, kuasa Presiden, yang semestinya diwakili oleh Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, tidak hadir.

Sementara itu, pihak PT PLN (Persero) —selaku tergugat— hadir dalam persidangan tersebut.

Adapun pihak turut tergugat II, Kementerian BUMN, dan tergugat III, Kementerian ESDM, juga hadir dalam persidangan itu.

Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga 30 September 2019 lantaran masih ada pihak yang belum hadir.

Sekretaris Jenderal (Sekjend) FAMI, Syaiful Anam, mengatakan, gugatan dengan nomor register 648/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel itu dilakukan secara class action mewakili masyarakat yang terdampak pemadaman listrik serentak di hampir separuh pulau Jawa pada awal Agustus lalu.

PT PLN digugat secara materil maupun immateril. Gugatan materil yang diajukan penggugat senilai Rp 213 triliun, sedangkan gugatan immateril senilai Rp 100 triliun, sehingga secara keseluruhan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 313 triliun. [mc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA