Kecewa UU KPK Direvisi, Agus Rahardjo Cs Serahkan Mandat Pemberantasan Korupsi ke Jokowi

Kecewa UU KPK Direvisi, Agus Rahardjo Cs Serahkan Mandat Pemberantasan Korupsi ke Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif didampingi mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang secara bersama-sama menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab KPK dengan berat hati pada Jumat (13/9) kami menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden," kata Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/).

Hal itu lantaran presiden dan DPR tetap ngotot untuk merevisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Sedangkan, pihak KPK hingga saat ini belum menerima draft resmi Revisi UU tersebut.

"Yang sangat kami prihatin mengenai RUU KPK sampai hari ini kami draf (RUU KPK) sebenarnya tidak mengetahui. Pembahasan sembunyi-sembunyi. Saya juga dengar rumor dalam waktu sangat cepat akan diketok, disetujui," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus bersama pimpinan KPK lainnya telah menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya terkait pemberantasan korupsi kepada Presiden Jokowi. Pimpinan KPK menunggu perintah presiden apakah kedepannya masih dipercaya hingga akhir periode Desember nanti.

"Kami menunggu perintah. Apakah kemudian, kami masih akan dipercaya sampai bulan Desember tetap operasional seperti biasa, terus terang kami menunggu perintah itu," kata Agus.

"Kami harap bapak Presiden segera mengambil langkah-langkah penyelamatan KPK. Terima kasih," pungkas Agus.

Hadir saat jumpa pers, ratusan pegawai KPK dan masyarakat sipil yang mendukung KPK menolak revisi UU KPK. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita