Jokowi: KPK Harus Minta Izin Apabila Melakukan Penyadapan

Jokowi: KPK Harus Minta Izin Apabila Melakukan Penyadapan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan proses penyadapan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus meminta izin dari dewan pengawas KPK.

"Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).

"Perihal keberadaan dewan pengawas ini memang perlu," imbuh Jokowi.

Selain tentang penyadapan, Jokowi menyoroti poin lain dalam revisi UU KPK, yaitu pengangkatan penyidik dan penyelidik yang berasal dari polisi dan kejaksaan.

"Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan KPK harus memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. KPK, menurut Jokowi, juga harus menjadi lembaga yang paling kuat dibanding lembaga lain.

"Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, dan harus lebih kuat dibanding dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," tegas Jokowi. [mc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita