JARI 98: OTT Berkali-Kali Bukti KPK Gagal

JARI 98: OTT Berkali-Kali Bukti KPK Gagal

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) menggelar dialog terbuka tentang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). Hadir sebagai narasumber di antaranya, pengamat intelijen, Stanislaus Riyanta; pengamat hukum, Petrus Salestinus; Ketua IPW, Neta S Pane; dan aktivis senior, Eggi Sudjana.

Dalam dialog, Ketua Presidium JARI 98, Willy Prakarsa memberi penilaian sinis dan membeberkan borok terhadap kinerja KPK.Menurutnya, sejak berdiri belasan tahun lalu, lembaga antirasuah itu dinilai telah gagal dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.

"OTT berkali-kali ini bukti KPK telah gagal karena korupsi masih ada. KPK gagal total melakukan pencegahan. Padahal fungsi pencegahan itu harus diutamakan," tegas Willy di sela-sela dialog di Hotel Ibis Cikini, Jakarta, Senin (9/9).

Willy pun sependapat jika UU KPK harus direvisi lantaran tidak ada Dewan Pengawas sehingga kerjanya sembrono, bobrok, dan semakin kebablasan. Instrumen pengawasan, kata dia, penting untuk menyelamatkan uang negara yang tak sebanding dengan hasil kerja dan biaya operasional KPK.

"KPK bisa diibaratkan 'besar pasak daripada tiang'. Dalam arti, pengeluaran KPK jauh lebih tinggi daripada pemasukannya. OTT terus duit rakyat diobral ke mana-mana," sindirnya.

"Menyidik hanya 100 juta namun negara mengeluarkan 1 M. UU KPK sudah layak direvisi, UU KPK bukan kitab suci, jadi sah bisa direvisi. UUD 45 saja bisa diamandemen, UU KPK kenapa tidak," tambahnya.

Willy menyarankan agar dana KPK yang didapat dari uang rakyat itu bisa dialokasikan untuk hal positif kembali untuk kepentingan rakyat daripada korupsi masih terjadi. Maka itu, UU KPK harus disempurnakan.

"Uang negara dikembalikan sangat kecil dibanding dengan anggaran untuk KPK. Besar pasak daripada tiang. Penting juga soal sinergitas antarlembaga penegak hukum," pungkasnya.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita