Catat! Ini Aturan Dan Rute Ganjil Genap Jakarta Yang Berlaku Mulai Besok

Catat! Ini Aturan Dan Rute Ganjil Genap Jakarta Yang Berlaku Mulai Besok

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengendara roda empat atau lebih di Jakarta harus bersiap-siap memelototi aturan lalu lintas baru. Sebab mulai Senin 9 September besok perluasan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta resmi diberlakukan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf  mengatakan, bagi pengendara yang melakukan pelanggaran, polisi tidak akan segan menilang.

"Untuk tanggal 9 besok kita akan mulai memberikan penindakan," jelas Yusuf, Jumat (5/9) .
Yusuf menjelaskan, pelaksanaan penindakan akan sama saja seperti pemberlakukan ganjil genap di ruas jalan sebelumnya sudah dilaksanakan.

Penerapan kebijakan ini telah disosialisasikan sejak tanggal 7 Agustus dan masa uji coba pada tanggal 9 Agustus lalu.

"Tepat hari minggu adalah hari terakhir untuk sosialisasi ganjil genap," jelas Yusuf.

Penerapan kebijakan ini didukung penegakan hukum oleh Polda Metro Jaya dengan menggunakan penindakan tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement/e-TLE). Selain tilang manual juga akan dilakukan oleh petugas.

Berbeda dengan taksi online yang turut menjadi sasaran kebijakan ganjil genap, pengendara penyandang disabilitas dan kendaraan pengangkut migas dan pelayanan publik diberikan pengecualian.

Aturan ganjil genap ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro


23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita