Syarifuddin Arsyad Lepas, KPK Didorong Lapor Komisi Yudisial

Syarifuddin Arsyad Lepas, KPK Didorong Lapor Komisi Yudisial

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung yang menangani kasasi kasus BLBI, Syarifuddin Arsyad Temenggung alias SAT kepada Komisi Yudisial (KY).

Hal tersebut dikarenakan adanya kecurigaan terhadap vonis hakim yang diduga lepas dari dakwaan tindak pidana korupsi.

"Kami mendorong pelaporannya agar KY melihat secara etik. Kami mendukung KPK berkoordinasi dengan KY," ucap peneliti ICW, Donal Fariz di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Dalam putusan MA, Syarifuddin Arsyad divonis lepas terkait kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI.

Menurut Donal, jika lembaga antirasuah memiliki bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan tiga hakim MA tersebut harusnya segera diberikan kepada KY.

"Kami mendukung KPK berkoordinasi dengan KY manakala KPK memiliki informasi yang menguatkan pelanggaran etik. Kami justru melihat lahirnya putusan ini sebagai sebuah tindak pidana," jelasnya.

Hal itu menurut Donal harus segera dilakukan supaya masyarakat mengerti latar belakang acuan keputusan tiga hakim yang memiliki background yang berbeda-beda.

"Jadi menurut saya memang penting agar background vonis seperti ini bisa diungkap kepada publik," tandasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita