Selama di Lapas Gunung Sindur, Setnov Mengaku Khatam Al-Qur'an

Selama di Lapas Gunung Sindur, Setnov Mengaku Khatam Al-Qur'an

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sekitar sebulan lamanya terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto alias Setnov, mendekam di Rutan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia dipindah sementara dari Lapas Sukamiskin karena kepergok pelesiran ke sebuah toko bangunan di tengah izin berobat.

Setnov sedikit menceritakan pengalamannya selama berada di rutan yang sebagian besar penghuninya ialah napi kasus teroris.

"Ya kalau di Gunung Sindur itu ya saya bersyukur bisa satu bulan penuh, saya hanya satu jam saja itu (diberi waktu keluar sel). Istilahnya di hari ke-11, saya bisa angin-angin, hanya satu jam," kata Setnov saat ditemui usai bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/8/2019).

Mantan Ketum Golkar itu pun mengaku, selama di lapas dirinya banyak mempelajari ilmu agama. Khususnya dalam hal membaca Al-Quran.

"Saya bersyukur yang tadinya saya baca Al-Quran terbata-bata, akhirnya di sana bisa khatam. Habis khatam (mulai lagi) bisa mencapai 16 juz, bersyukur," kata Setnov.

Saat di Rutan Gunung Sindur, Setnov juga turut mengubah penampilannya. Setnov kini memiliki jenggot dan brewok cukup tebal, yang menurutnya tumbuh alami selama menghuni rutan.

"Sebagai kenang-kenangan," kata Setnov sembari tertawa.

Selain itu, dia mengaku memiliki guru spiritual di Lapas Sukamiskin, yakni mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

"Ada (guru spiritual) itu Pak LHI, Ketua PKS itu.. Luthfi Hasan," ujar Setnov.

Mantan Ketua DPR RI itu mengaku banyak belajar ilmu agama dengan Luthfi. 

"Ya banyak belajar saya di sana, ada juga ditunjuk asistennya Pak Anum untuk memperdalam agama. Jadi untuk bisa khatam dan terus memperdalam keagamaan, bersyukurlah saya," katanya.

Dia mengatakan selepas dari Gunung Sindur akan terus mempelajari ilmu agama. "Ya ibadah terus lanjutin dari Gunung Sindur," katanya.

Diketahui, hari ini Setnov bersaksi untuk terdakwa Sofyan Basir yang merupakan terdakwa dari kasus PLTU Riau-1. 

Saat ini, Setnov sedang menjalani masa hukuman 15 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia dihukum karena terbukti korupsi proyek e-KTP.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita