Sekjen FITRA: Saya Yakin Masih Banyak Yang Terlibat Korupsi KTP-El

Sekjen FITRA: Saya Yakin Masih Banyak Yang Terlibat Korupsi KTP-El

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus mengembangkan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Apalagi saat ini KPK juga telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun tersebut.

"Saya yakin masih banyak pihak yang terlibat (korupsi e-KTP), terutama anggota dewan yang namanya pernah disebut oleh Muhammad Nazaruddin," ujar Misbah di Jakarta, Rabu (14/8).

Misbah pun menegaskan, untuk menjerat para pihak yang diduga terlibat dalam korupsi e-KTP maka KPK juga harus bergerak lebih cepat guna menelusuri keterlibatan anggota dewan lain seperti dari fraksi Golkar. Karena hampir tidak mungkin Setya Novanto yang saat ini menjadi terpidana kasus e-KTP melakukannya sendirian tanpa ada keterlibatan pihak lain.

"(Untuk menelusurinya) KPK dapat mengorek keterangan lebih mendalam dari empat orang yang baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka," tegasnya.

Selain bisa mengorek 4 tersangka yang baru, sambung Misbah, KPK juga bisa bekerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri aliran transaksi yang mungkin dilakukan para pihak yang diduga turut terlibat. Apalagi sejumlah pihak yang diduga terlibat juga telah disebut oleh para saksi baik ketika di persidangan di Pengadilan Tipikor maupun saat diperiksa KPK. Seperti politisi Golkar Melchias Markus Mekeng atau anggota dewan lainnya yang diduga juga menerima aliran dana haram e-KTP.

"Saya yakin KPK punya keberanian untuk itu (menetapkan tersangka lain), tinggal nunggu waktu saja Melchias Markus Mekeng dipanggil," tandasnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku saat ini penyidik KPK tengah mendalami keterangan Setya Novanto yang menyebut adanya aliran dana proyek e-KTP ke sejumlah pihak di antaranya ke Melchias Marcus Mekeng yang disebut Setya Novanto ikut menikmati USD 500.000. Namun Setya Novanto harus didukung dengan bukti yang lain.

"Pasti kita dalami. Namun, keterangan terdakwa itu harus kita lihat apakah didukung atau tidak dengan bukti yang lain, apakah saksi yang lain, ataupun bukti yang lain juga. Karena kami tentu engak bisa mengambil kesimpulan sejak awal kalau hanya ada satu keterangan saja," ujar Febri, Kamis (29/3) lalu.

Mekeng sendiri telah membantah bahwa dirinya telah menerima uang korupsi dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Terkait hal tersebut, Febri mengatakan tidak mempermasalahkannya.

KPK, kata Febri, akan terus bekerja mencari bukti keterlibatan pihak lain di kasus megakorupsi tersebut.

"Ya tidak apa-apa, kalau ada pihak yang membantah itu kan hak mereka. Namun kalau pertanyaannya itu akan didalami, apakah akan dicermati dan ditindaklanjuti penegak hukum tentu wajib untuk mencermati dan mendalami hal tersebut. Itu bagian dari proses hukum kita harus memastikan nanti fakta yang diajukan benar-benar kebenaran materill," jelas Febri.

Uang korupsi tersebut tersalur melalui Andi dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto. "Untuk Komisi II Pak Chairuman sejumlah US$ 500 ribu dan untuk Ganjar sudah dipotong oleh Chairuman dan untuk kepentingan pimpinan Banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng USD 500.000, Tamsil Lindrung USD 500.000, Olly Dondokambey US$ 500 ribu, di antaranya melalaui Irvanto," beber Setya Novanto, Kamis 22 Maret 2018.

Selasa (13/8/2019) kemarin, KPK juga menetapkan 4 tersangka baru kasus e-KTP yakni anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani,  Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulis Tannos. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita