Markus Nari Didakwa Perkaya Diri Dan Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi KTP-El

Markus Nari Didakwa Perkaya Diri Dan Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi KTP-El

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Eks Anggota Komisi II DPR RI Markus Nari didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar 1,4 juta dolar Singapura atau setara dengan 14 miliar terkait pengadaan proyek Kartu Tanda Penuduk Elektronik (KTP-el). Selain itu, Markus juga didakwa dengan jeratan pasal lain yaitu diduga telah merintangi penyidikan.

Begitu kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ahmad Burhanudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

"Terdakwa Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar USD 1,4 juta," kata Jaksa Burhanudin.


Markus disebut ikut campur dan mempengaruhi proses penganggaran proyek KTP-El pada Tahun Anggaran 2011-2013. Kala itu sekitar tahun 2012, Markus menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusulkan anggaran KTP-El yakni sekitar Rp 1,04 triliun dengan menemui Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.

Markus meminta fee dari proyek KTP-El  sebesar Rp 5 miliar melalui Irman dan dieksekusi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendagri Sugiharto agar permintaan tersebut dipenuhi.

Selanjutnya, Sugiharto mencari konsorsium proyek yaitu Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution dan meminta menyiapkan duit Rp 5 miliar.

"Anang Sugiana Sudiharjo menemui Sugiharto dan menyerahkan uang sebesar USD 400.000," ucap jaksa.

Sementara itu, terkait dakwaan Markus yang diduga telah merintangi penyidikan kasus KTP-el. Jaksa menyampaikan peran Markus Nari yang meminta anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani agar memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan kasus korupsi yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun.

"Terdakwa sengaja membujuk orang lain untuk tidak memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi," kata Jaksa Burhanudin.

Selanjutnya, Markus meminta Anton Tofik, orang kepercayaannya itu untuk mendatangi kantor kuasa hukum Miryam yakni Elza Syarif lantaran didalam BAP  (Berita Acara Pemeriksaan) Miryam, Markus disebut telah menerima duit sebesar 400 ribu dolar Singapura.

"Pada 17 Maret 2017 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa (Markus) menemui Miryam S Haryani di kantor PT Mata Group di Gedung Multika Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Terdakwa meminta  Miryam mencabut keterangannya di persidangan," demikian Jaksa Burhanudin.

Akibat ulahnya, Markus Nari dikenakan pasal berlapis yang merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUH Pidana. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita