Dipertanyakan, Kewenangan KPI Awasi Netflix dan YouTube

Dipertanyakan, Kewenangan KPI Awasi Netflix dan YouTube

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawasi konten digital seperti yang disajikan Netflix dan Youtube ditentang pelbagai pihak.

Penolakan rencana ini salah satunya disalurkan melalui petisi di laman change.org yang telah ditandatangani lebih dari 62 ribu orang.

Isu pengawasan konten digital ini pertama kali digulirkan oleh Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, usai pengukuhan Komisioner KPI periode 2019-2022 pada awal Agustus lalu.

Agus berdalih pengawasan terhadap media digital diperlukan lantaran sebagian besar masyarakat sudah beralih dari media konvensional —televisi dan radio.

Agus menjelaskan, pengawasan dilakukan agar konten-konten yang tersedia di media digital layak ditonton dan memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.

Ia mengatakan, KPI segera mengupayakan aturan yang nantinya menjadi dasar hukum untuk pengawasan konten digital tersebut.

Sonya (23), pengguna Netflix, menolak rencana ini karena menurutnya Netflix atau Youtube sudah punya sistem yang bisa memastikan seseorang menonton konten sesuai usianya.

"Si anak pun enggak bisa buka akun orang dewasa karena bisa di[beri] passcode gitu. Kalau masih bobol, ya itu orangtuanya sih yang goblok," katanya kepada wartawan.

Firman Imaduddin, peneliti dari lembaga studi dan pemantauan media Remotivi, juga mempertanyakan rencana ini dengan alasan serupa: bahwa media yang ingin diawasi KPI biasanya sudah dilengkapi dengan parental control.

Parental control merupakan fitur yang tersemat di layanan TV digital, video game, aplikasi komputer, dan perangkat mobile yang memungkinkan orangtua membatasi atau menutup akses konten kepada anak mereka.

Dalam “Parental Control and Children’s Internet Safety: The Good, the Bad and the Ugly", Emmanouil Magnos menjelaskan peran parental control adalah: "memungkinkan adanya pengendalian, penyaringan, pemantauan informasi, seperti konten tak bertanggung jawab yang termaktub dalam aplikasi, situs, microphone, hingga kamera."

Selain karena sudah ada parental control, Firman juga menilai sinis rencana KPI mengawasi media digital. Menurutnya, kinerja KPI dalam mengawasi televisi dan radio saja tidak optimal.
"Yang jadi masalah, KPI sebagai lembaga selama ini menunjukkan kinerja yang buruk," ujarnya kepada wartawan, Senin (12/8/2019).

Berdasarkan catatan akhir tahun Remotivi, sanksi yang dikeluarkan KPI "hanya basa basi belaka".

Sekitar 408 sanksi yang dikeluarkan pada September 2013 sampai Juni 2015 tak mampu menghasilkan efek jera. Tak hanya itu, media yang diberi sanksi pun cenderung mengulangi kesalahan.

KPI juga merespons buruk pengaduan masyarakat, terutama yang keberatan dengan adanya iklan partai yang terlalu masif.

Dalih KPI

Komisioner KPI, Nuning Rodiyah, mengakui, beberapa penyedia jasa putar video seperti Netflix dan Iflix memiliki mekanisme parental control.

Ia mengatakan, fitur serupa juga dimiliki televisi kabel yang merupakan objek pengawasan KPI.

"Kalau bicara Netflix dan Iflix, saya akan analogikan TV kabel. TV kabel itu ada parental lock-nya. Ketika kanal mau ditonton anak, maka butuh verIfikasi, kata sandi. Sehingga Anak-anak sulit mengakses kanal dewasa. Ini hampir mirip," kata Nuning kepada wartawan, Senin (12/8/2019).

Namun, kata Nuning, hal itu tetap diatur agar sesuai P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

"Tapi kami tetap mengatur apa saja yang tidak boleh berdasarkan P3SPS, yakni adanya tayangan visual tentang kekerasan, eksploitasi seksual, persenggamaan, dan ketelanjangan," ujarnya.

Meski menganggap sama, Nuning belum bisa menyimpulkan apakah Netflix, YouTube, dan aplikasi sejenis akan diperlakukan sama seperti TV kabel. Semua perlu pembahasan lebih lanjut.

"Kalau nanti revisi Undang-undang mengamanatkan over the top itu, maka nanti akan kami tambahkan untuk standar mengawasi yang berkaitan tentang konten tersebut," ujarnya.

Dipertanyakan Menkominfo

Rencana KPI mengawasi media digital juga dipertanyakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.

Rudiantara bilang, kalau sistem pengawasan Netflix dan YouTube juga menggunakan cara-cara sensor seperti perfilman, tentu tak akan berjalan efektif.

"Kalau film yang di bioskop sebelum ditayangkan disensor dahulu, tapi kalau film yang di dunia maya kan tayang dulu, baru ketahuan belakangan," kata Rudiantara, Senin (12/8/2019).

Lagipula, menurut Rudiantara, sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini, KPI hanya punya tugas mengawasi penyiaran lewat free to air, yakni siaran televisi dan radio. Dan ia belum mau memberikan lampu hijau untuk membuat aturan baru.

"Belum, kami belum bicara. Kalau (pengawasan) itu dilakukan dasar hukumnya juga harus pas," ujarnya. [mc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita