KPK Amankan Uang Miliaran dari Rumah Dinas Gubernur Kepri

KPK Amankan Uang Miliaran dari Rumah Dinas Gubernur Kepri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - KPK telah menyita dokumen, 13 tas, dan kardus yang berisikan uang di rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Total uang yang diamankan dalam tas dan kardus mencapai miliaran rupiah.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah merinci, dalam penggeledahan tersebut penyidik telah mengamankan uang Rp 3,5 miliar. Tak hanya itu, mata uang asing senilai USD 33.200 dan SGD 134.711 juga ditemukan dari salah satu tas dan kardus yang diamankan.

"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik, dan paper bag ditemukan uang Rp 3,5 miliar, USD 33.200 (Rp 465.731.260) dan SGD 134.711 (Rp 1.388.540.368,05)," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).

"Uang ditemukan di Kamar Gubernur, di Rumah Dinas Gubernur Kepri," imbuhnya.

Sebelumnya, Febri mengatakan telah menggeledah rumah dinas Nurdin. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan 13 tas dan kardus serta dokumen terkait perizinan reklamasi.

"Dari Rumah Dinas Kepulauan Riau KPK, menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas, dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka atas kasus izin rencana reklamasi, yaitu Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono, dan dari pihak pemberi, yaitu Abu Bakar sebagai swasta.

Nurdin diduga menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar. Jumlah suap yang diduga diterima Nurdin sebesar SGD 5 ribu dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta SGD 6 ribu pada 10 Juli 2019. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi yang totalnya lebih dari Rp 666 juta.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita