Ini Fakta Terbitnya Tata Tertib RW Soal Zina Didenda Rp 1,5 Juta yang Viral

Ini Fakta Terbitnya Tata Tertib RW Soal Zina Didenda Rp 1,5 Juta yang Viral

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tata tertib (tatib) sebuah RW di Kota Malang viral di media sosial. Tatib itu ramai diperbincangkan lantaran menyertakan denda yang lumayan besar bagi para pelanggar.

Tata tertib itu berada di RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Salah satu tata tertib yang mencuri perhatian yakni soal denda bagi warga yang ketahuan berzina.

Tatib itu menghebohkan dunia maya setelah salah satu akun mengunggahnya di grup Facebook Komunitas Peduli Malang. Ada 2.887 netizen bereaksi dengan menulis pendapat di kolom komentar, 98 akun membagikan postingan itu dan 1.859 akun menyukainya.

Tata tertib lingkungan RW 02 itu berisi tujuh poin. Aturan itu dikeluarkan pada 14 Juni 2019 dengan persetujuan Ketua RT di lingkungan RW 02.

Poin awal tatib meminta warga RW 02 bisa aktif menjaga keamanan lingkungan, ketertiban dan kerukunan bersama. Pada poin kedua, warga baru diwajibkan mengisi kas sebesar Rp 1,5 juta yang sudah termasuk biaya makam. Sedangkan warga kontrak dikenakan biaya Rp 250 ribu. Kemudian yang kost sebesar Rp 50 ribu.

Lalu pada poin ketiga, warga yang menjual tanah atau rumah harus membayar biaya kompensasi 2 persen dari nilai transaksi. Di poin selanjutnya, warga yang hendak pindah atau meninggalkan lingkungan tersebut diminta untuk melapor.

Pada poin kelima, tamu yang bermalam lebih dari 3 x 24 jam akan dikenakan denda Rp 1 juta. Sementara untuk warga yang tertangkap melakukan perzinaan diberlakukan denda Rp 1,5 juta.

Kemudian yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga didenda Rp 1 juta dan pemakai narkoba harus membayar Rp 500 ribu. Semua tercantum dalam poin keenam.

Di poin terakhir atau ketujuh, warga yang menggelar hajatan lebih dari tiga hari dengan mengundang khalayak ramai dikenakan biaya kas sebesar Rp 100 ribu.

Lurah Mulyorejo Syahrial Hamid mengatakan, tatib tersebut muncul dari musyawarah para ketua RT di lingkungan RW 02. Mereka ingin adanya sanksi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam musyawarah itu, kemudian dibahas persoalan yang berpotensi muncul dan terjadi di lingkungan RW 02. Tak lupa mereka menetapkan denda untuk mengisi kas RW.

"Tatib itu hasil musyawarah ketua RT di lingkungan RW 02. Dan tatib itu sebenarnya masih berupa draf yang belum resmi dikeluarkan," tutur Syahrial kepada detikcom, Kamis (11/7).

Syahrial mengaku sudah memanggil Ketua RW tersebut sebelum selembar kertas tatib itu viral di media sosial. Ia juga sudah menginstruksikan untuk mengganti isi tatib tersebut.

"Setelah kita tahu isinya, kita kumpulkan semua ketua RT dan RW 02. Kita sampaikan bahwa itu tidak benar dan harus diganti. Sudah disepakati, eh ternyata muncul di media sosial," ujar Syahrial.

Sebagai Lurah Mulyorejo, Syahrial menyayangkan lahirnya tatib itu. Selain jauh dari Perda yang dimiliki Pemkot Malang, tatib itu juga mengangkat nominal dari denda yang diberlakukan.

"Sanksi berupa denda itu diniatkan untuk mengisi kas RW. Warga melalui ketua RT sepakat ketika musyawarah bersama RW dalam membuat tatib itu," paparnya.

Menurutnya, kas diperlukan untuk kepentingan di lingkungan RW tersebut. "Kas tentunya banyak fungsinya. Untuk kepentingan lingkungan RW itu sendiri dan memang disepakati begitu," sambungnya.

Ada cerita di balik lahirnya tata tertib (tatib) RW yang viral di media sosial. Di lingkungan RW tersebut pernah terjadi percekcokan sepasang suami istri yang berujung penganiayaan.

"Informasi warga, di sana pernah terjadi cekcok pasangan suami istri sampai terjadi penganiayaan. Karenanya memasukkan dalam tatib dan memberikan sanksi denda. Sayangnya, menyertakan nominal uang yang ditentukan dalam tatib," tambah Syahrial.

Meski begitu ia memastikan tatib tersebut belum diberlakukan. Selain itu, pihak kelurahan juga meminta isi tatib itu direvisi dan disesuaikan dengan peraturan daerah Kota Malang. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita