Yusril: Ketika Kubu 02 Diberi Kesempatan, Mereka Tak Mampu Membuktikan, Jadi Bukan Salah Kami Lagi

Yusril: Ketika Kubu 02 Diberi Kesempatan, Mereka Tak Mampu Membuktikan, Jadi Bukan Salah Kami Lagi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Tim Hukum 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah diberikan kesempatan untuk membuktikan tuduhan kecurangan pilpres dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dikatakan Yusril di sela sidang lanjutan, seperti yang dikutip TribunWow.com dari tayangan Berita Satu, Sabtu (22/6/2019).

Yusril menilai sangat sedikit bukti yang disampaikan kubu 02 dalam sidang MK terkait dugaan kecurangan pemilu secara terstruktur, sitematis, dan masif (TSM).

"Kami melihat di persidangan ini terlalu banyak slogan-slogan diungkapkan tapi sangat minim bukti-bukti," jelas yusril.

"Padahal kalau mereka mendalilkan adanya kecurangan, adanya pelanggaran secara TSM harusnya mereka buktikan," sambungnya.

Yusril menyatakan, pihaknya telah memberikan kesempatan kubu 02 untuk mengungkapkan dan membuktikan tuduhan kecurangan yang dilakukan oleh kubu 01.

Namun, saat diberi kesempatan, Yusril mengatakan bahwa kubu Prabowo-Sandi malah tak mampu membuktikannya.

Untuk itu, dirinya menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah kesalahan kubu Jokowi-Ma'ruf.

"Saya kan dari awal mengatakan silakan kami tidak akan menghalang-halangi. Silakan MK buka kesempatan seluas-luasnya agar kuasa hukum Pak Prabowo-Sandi mengungkapkan dan membuktikan terjadinya kecurangan itu agar tidak sekedar suatu tuduhan," jelas Yusril.

"Kan ketika sudah diberikan kesempatan mereka tidak mampu untuk membuktikannya."

"Jadi bukan salah kami lagi."

"Biarlah rakyat menilai apakah ini sekedar omongan tanpa bukti atau memang omongan yang betul-betul ada buktinya," sambungnya.

Yusril juga menilai ada sejumlah permohonan gugatan yang tidak bisa dibuktikan oleh kubu Prabowo-Sandi.

"Tapi dari semua alat bukti surat suara misalnya, itu sampai dibawa kotak suara di depan sidang kan, menunjukkan alat bukti berantakan, alat bukti banyak yang enggak ada," papar Yusril.

"Kemudian saksi yang dihadirkan, saksi tidak menerangkan apa-apa."

"Lalu ada ahli diterangkan, ahlinya pun tidak menerangkan apa-apa."

"Jadi akhirnya apa yang dibuktikan dalam sidang ini," tandasnya.

Simak videonya dari menit 2.47


[tn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita