Tim Hukum Prabowo – Sandi Jadikan Pernyataan SBY sebagai Bukti Gugatan MK

Tim Hukum Prabowo – Sandi Jadikan Pernyataan SBY sebagai Bukti Gugatan MK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tim Hukum Prabowo-Sandi resmi menggugat Pilpres 2019 ke Makamah Konstitusi (MK). Dari sekian bukti yang dibawa Tim Hukum, salah satunya menyebut ada indikasi ketidaknetralan aparat intelijen di Pemilu 2019.

Salah satu bukti petunjuk yang digunakan untuk mendukung tudingan ini yakni pernyataan Presiden ke-6 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat jumpa pers di Bogor, Jawa Barat pada 26 Maret 2019 silam.

“Yang pasti, pada kesempatan kali ini, kami menghadirkan bukti petunjuk ketidaknetralan intelijen melalui pernyataan Presiden 2004-2014, Susilo Bambang Yudhoyono. Tentu saja pernyataan dari presiden yang menjabat dua periode tidak dapat dikesampingkan,” bunyi gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang diperoleh Medcom.id, Ahad (26/5/2019) lalu.

Tim Hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto itu menyebut pernyataan SBY merupakan bukti petunjuk yang didukung dengan banyak bukti lain yang akan disampaikan pada saatnya nanti. Berikut pernyataan SBY terkait tudingan ketidaknetralan aparat yang dilampirkan dalam berkas sebagai petunjuk awal.

“Tetapi yang saya sampaikan ini cerita tentang ketidaknetralan elemen atau oknum, dari BIN, Polri, dan TNI itu ada, nyata adanya. Ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi ini oknum.”

“Selama 10 tahun, saya tentu kenal negara, pemerintah, BIN, Polri, dan TNI. Selama 10 tahun itu lah doktrin saya, yang saya sampaikan, negara pemerintah, BIN, Polri, dan TNI netral.”

“Mengapa saya sampaikan saudara-saudaraku? Agar BIN, Polri, dan TNI netral. Karena ada dasarnya, ada kejadiannya.”

Tim Hukum Prabowo-Sandi menyebut bukti intelijen berpihak pada pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan dirinci lebih lanjut dalam persidangan. Tim Hukum Prabowo-Sandi beralasan tak memerinci seluruh bukti dalam berkas permohonan lantaran demi menjaga keamanan dan keselamatan barang bukti tersebut.[swa]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA