KPU dan Kubu 01 Tak Mampu Bantah Argumentasi Ahli IT 02

KPU dan Kubu 01 Tak Mampu Bantah Argumentasi Ahli IT 02

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menyatakan, 
saksi-saksi yang dihadirkan KPU dan kubu 01 tidak mampu membantah argumentasi forensik dari ahli IT yang dihadirkan pihak pemohon.

"Sampai hari ini tidak ada satu ahli pun dari pihak termohon dan pihak terkait mampu mendelegitimasi, argumen forensik dan fraud dari IT itu, nggak ada yang bisa mendekondumsi itu," tegas BW di ruang persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jumat (21/6/2019).

Menurut BW, tidak ada jaminan keamanan atas sistem IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti yang disampaikan ahli IT dari pihak KPU. Kata BW, Marsudi Wahyu Kisworo yang menjadi satu-satunya saksi dari KPU justru menjelaskan bahwa keandalan sistem informasi yang dimiliki itu rentan sekali.

“Ini bukan sekadar web dan sistemnya, tapi sebenarnya ada back office dan front office, tidak ada yang bisa menjamin ini dan yang punya kekuasaan itu hanya KPU. Kalau kejujurannya tidak bisa dipastikan seluruh sistem ini bisa dikloning bisa diambil alih dan itu yang terjadi,” ujarnya.

Sehingga, kata BW, pihaknya berkesimpulan ada kesalahan di sistem IT. Hanya saja, pihaknya mengakui bahwa pembahasan mengenai hal tersebut tidak bisa dilakukan dengan uji coba yang cepat. Maksudnya tidak seharusnya keterangan 15 saksi dan 2 ahli diselesaikan dalam waktu satu hari sebagaimana yang terlihat dalam persidangan. 

Satu hari 15 saksi dan 2 ahli disuruh menjelaskan dengan berbagai argumen yanh dibangun tadi. Jadi kita sebenarnya sedang bermimpi atau sedang menyelesaikan masalah?” pungkasnya.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita