Dipersilakan Polisi Lapor Jika Terancam, Ini Respons Ahli IT Hermansyah

Dipersilakan Polisi Lapor Jika Terancam, Ini Respons Ahli IT Hermansyah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi mengimbau ahli IT Hermansyah untuk membuat laporan jika merasa terancam keselamatannya. Apa kata Hermansyah?

"Intinya saya belum perlu merasa melapor. Tapi saya sudah lapor ke saudara saya yang polisi. Intinya saya menjaga diri. Karena ada mobil berhenti di depan rumah. Rumah saya di kompleks Sentul itu sepi, jadi kalau ada mobil berhenti 'kalau banyak' mencurigakan," kata Hermansyah saat dihubungi, Jumat (21/6/2019) malam.

Hermansyah merupakan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/6) lalu. Saat itu Hermansyah mengaku merasa terancam dengan adanya mobil yang berhenti di depan rumahnya di Sentul, Bogor.

Terkait hal itu, Hermansyah mengaku mengungkapkan 'keganjilan' ada mobil berhenti di depan rumahnya karena khawatir. Dia mengatakan belum lapor ke polisi karena belum ada kontak fisik.

Dia lalu mengungkap pengalamannya saat diserang oleh sekelompok orang di tol. Saat itu Hermansyah sempat mengalami luka akibat terkena senjata tajam jenis pisau.

"Sebagai orang yang trauma, dan saya pernah ditusuk-tusuk. Tapi belum melaporkan karena saya dan istri merasa belum ada kontak fisik. Jadi tidak buru-buru melapor. Makanya saya kirim ke saudara saya yang polisi, sebagai ketakutan saya," tuturnya.

"Intinya kalau benar-benar meresahkan kita, akan lapor. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Dengan peristiwa yang saya pernah alami, saya kan deg-degan," imbuh Hermansyah.

Diketahui, Hermansyah saat menjadi saksi di sidang MK mengaku merasa terancam. Ia mencurigai sejumlah mobil yang berhenti di depan rumahnya, di Depok, Jawa Barat.

Hermansyah saat itu ditanya hakim MK soal dugaan ada-tidaknya ancaman. Hermansyah kemudian menyebut bahwa ancaman yang ia rasakan belum sampai ke ancaman fisik sehingga dia belum bisa melapor.

"Ada beberapa mobil berhenti di rumah saya, padahal rumah saya tidak biasanya itu," kata Hermansyah dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (19/6).

Menurut Hermansyah, peristiwa mobil berhenti dekat rumahnya terjadi antara Senin (17/6) dan Selasa (18/6). Soal dugaan kecurigaan adanya ancaman kembali ditanyakan hakim MK I Dewa Gede Palguna.

"Saya merasa terancam, Pak," kata Hermansyah.

Hakim kemudian menyarankan agar Hermansyah meminta perlindungan kepada polisi. Akan tetapi Hermansyah kemudian menyebut bahwa ancaman yang ia rasakan belum sampai ke ancaman fisik sehingga dia belum bisa melapor.  [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita