Datangi Komnas HAM, Kontras Laporkan Kasus Salah Tangkap Saat Kerusuhan 21-22 Mei

Datangi Komnas HAM, Kontras Laporkan Kasus Salah Tangkap Saat Kerusuhan 21-22 Mei

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan tindakan salah tangkap yang dilakukan oleh aparat Kepolisian.

Staf pembela hukum dan HAM Kontras, Andi Muhammad Rezaldy menjelaskan, awalnya Kontras menerima delapan kasus seputar peristiwa rusuh pada 21 dan 22 Mei.

“Jadi, ada satu kasus yang bersangkutan itu ojek online, padahal dia hanya datang melihat-lihat saja peristiwa 21-22 Mei di Slipi. Jadi, dia mengalami penyiksaan dua kali. Pertama saat ditangkap, kedua saat di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Andi, di gedung Komnas HAM, Senin (24/6).

"Jadi, setelah selesai mengantar pesanan, dia dateng buat lihat-lihat. Kebetulan ada gas air mata, dia juga tidak lakukan penimpukan dan sebagainya. Dia lari, masuk gang buntu, kemudian ada beberapa yang diduga lakukan kerusuhan, ditangkaplah di sana," lanjut Andi.

Andi menyebut, driver ojol ini juga mengalami tindak kekerasan.

"Pertama, driver ojol ini mengaku kalau dia dipukul dan dikejar. Kedua, saat BAP di Polres Jakarta Barat, dia mengaku dipukul dengan penggaris," ujar Andi.

Andi menambahkan, tujuh orang lainnya lagi mengalami penyiksaan dan penangkapan tanpa prosedur hukum yang sesuai.

"Tujuhnya lagi mengalami penyiksaan dan juga surat penangkapan secara prosedur, surat penangkapan dan penahanan tidak diterima oleh pihak keluarga," jelas Andi.

Dari delapan orang tersebut, kata Andi, ada seorang yang statusnya menjadi saksi juga ditangkap.

"Dari delapan orang itu, ada satu orang yang statusnya jadi saksi. Dan mengenai soal ditahan emang ada. Posisinya ada di Polda dan Polres Metro Jakarta Barat," ucap Andi.

"Dan dari beberapa kasus yang kita terima, mereka secara umum datang melihat demo 22 Mei. Dari kasus itu, kalau diukur berdasarkan waktunya secara umum, mereka ditangkap pada 22 Mei," sambungnya.

Andi menilai, tindak kekerasan atau penyiksaan yang dilakukan terhadap pihak yang terlibat tragedi 21-22 Mei 2019 ini melanggar HAM.

"Jelas salah. Pertama, melanggar HAM. Kedua, seseorang yang meski dia dituduh, di hadapan hukum itu sama, jadi seseorang tidak boleh dituduh melakukan pidanaan sebelum pengadilan memvonis. Jadi, dalam bentuk apapun penyiksaan tidak diperbolehkan," pungkasnya. [md]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita