Dahnil Yakin Ada Efek Wow Saat Pembuktian di Sidang MK

Dahnil Yakin Ada Efek Wow Saat Pembuktian di Sidang MK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan akan melengkapi fakta dan data yang diminta saat sidang pembuktian. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan memberikan efek kejut dalam persidangan.

"Mudah mudahan Selasa ketika sidang pembuktian dan seterusnya akan dilengkapi data dan fakta pembuktian, saya yakin akan ada efek wow," kata Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, di kediaman Sandiaga, Jalan Pulombangkeng, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).

Terkait sidang perdana yang digelar, Dahnil mengapresiasi pernyataan yang disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Pernyataan yang dimaksud ialah soal Anwar yang menyatakan MK tak dapat diintervensi siapapun dan hanya tunduk kepada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT.

"Hari ini kami yang jelas apresiasi mukadimah, yang disampaikan Ketua MK dan kesempatan hakim MK untuk eksplorasi lebih dari 3,5 jam kuasa hukum kami sampaikan fakta dan data," kata Dahnil.

Seperti diketahui, Prabowo-Sandiaga menggugat KPU terkait hasil Pilpres 2019. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menjadi pihak terkait.

Dalam petitum perselisihan hasil Pilpres, Prabowo-Sandi meminta MK memberikan putusan dengan amar menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden-Wares, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu tahun 2019. Pasangan nomor urut 02 itu juga meminta MK memberikan putusan menyatakan perolehan suara yang benar adalah Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%) dan Prabowo Sandiaga 68.650.239 (52%).

Sementara itu, KPU dalam keputusannya menyatakan jumlah suara sah Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Sedangkan jumlah suara sah Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara.

Sidang kedua gugatan Pilpres akan digelar pada Selasa 18 Juni beragendakan tanggapan dari KPU atas materi gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi. Sebelumnya, sidang kedua gugatan Pilpres berlangsung pada Senin, 17 Juni 2019. Namun KPU keberatan karena waktunya terlalu mepet. Alasan lain, pihak penggugat dari kubu Prabowo-Sandi memakai gugatan versi perbaikan.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita