GELORA.CO - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), keberatan dengan kesaksian ahli KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, di sidang sebelumnya. BW menyebut Marsudi telah berbohong mengaku sebagai arsitek Situng pada tahun 2004.
"Coba lihat ahli mereka di Situng, kemarin itu. Mereka pertama mengakui bahwa dia desainer Situng. Begitu diperiksa teman-teman KPU sebelumnya, dia bohong ternyata kan," ujar BW sebelum mengikuti sidang kelima di gedung MK, Jakarta (21/6).
Informasi yang didapat BW dari Nazaruddin Sjamsuddin (Ketua KPU 2001-2005) dan Chusnul Mariyah (komisoner KPU 2002-2007), Marsudi tidak termasuk salah satu yang merancang sistem teknologi informasi di KPU tahun 2004 --saat itu namanya belum Situng--.
"Dia bilang mendesain sejak 2004. Saya dengar dari Profesor Nazaruddin itu enggak benar itu. Kalau soal desain mendesain dia berbohong, bagaimana kualitas argumennya? Saya baru dengar itu," ungkapnya.
"Kalau benar pernyataan Bu Chusnul Mariyah bahwa dia bohong dia yang desain website, maka kemudian ada problem. Bagaimana isi kesaksian?" imbuhnya.
BW --yang tak hadir dalam sidang kemarin--, menolak istilah yang dipakai ahli yaitu website Situng dan Situng. Padahal yang benar adalah front office dan back office. BW juga menegaskan ahli KPU tak jamin Situng tak bisa diintervensi.
"Kemarin juga ditanya sama hakim luar biasa, salah satunya Pak Suhartoyo, 'apakah Anda pernah melakukan audit terhadap sistem IT dan Situng itu karena ternyata sistem IT-nya itu yang punya kuncinya passwordnya adalah KPU," tuturnya.
"Kalau KPU kemudian melakukan kecurangan tapi belum pernah ada yang audit atau sistem itu handalnya belum ada, bagaimana bisa memastikan kecurangan tidak terjadi. Jadi ahli yang dihadirkan yang bicara soal Situng itu tidak menjawab ahli kami yang ahli soal forensik itu dan penggelembungan itu," imbuh mantan pimpinan KPK itu.
Dalam kesaksiannya di MK kemarin, Kamis (20/6), Marsudi sempat menyatakan bahwa dirinya merupakan salah satu orang yang merancang Situng KPU bersama beberapa orang dari kampus berbeda.
"Situng hanyalah salah satu dari 19 aplikasi yang dirancang pada 2003. Pada waktu dirancang dulu, UU menyatakan yang sah hitungan berjenjang yang dilakukan dari TPS sampai pusat. Situng tidak dirancang untuk penghitungan suara," kata Marsudi dalam sidang Kamis (20/6).
"Saya yang 2003 merancang arsitekturnya (Situng), ibarat rumah harus merancang," imbuhnya.
Dia kemudian menjelaskan, bahwa Situng tak mungkin dapat diretas oleh siapapun karena Situng akan terus diperbaharui setiap 15 menit sekali. Dia juga menyebut, yang dapat memanipulasi Situng hanya perugas internal KPU. Bukan orang di luarnya. []