Beda Sikap Yusril Saat Kubu 02 Kutip Ayat AlQuran pada Persidangan MK

Beda Sikap Yusril Saat Kubu 02 Kutip Ayat AlQuran pada Persidangan MK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ada yang lain dalam penutupan persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi pada Jumat malam kemarin, (21/6).

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto sempat meminta izin kepada Majelis Hakim MK untuk diperbolehkan membacakan satu ayat Al Quran yang berisikan soal kewajiban orang beriman untuk menjadi hakim yang adil, tepatnya AlQuran Surah An-Nisa Ayat 135.

"Pak Ketua, mohon maaf, kita semua tahu yang hadir di sini ingin mewujudkan keadilan. Kami akan membacakan surah An-Nisa ayat 135 yang juga terpampang di depan ruang sidang," kata BW dalam ruang sidang.

"An-Nisa 135 yang dipajang di depan MK adalah salah satu surat yang menjelaskan ingin sekali mewujudkan keadilan. Untuk itu, untuk merahmati, memberkati majelis ini, saya cuma minta waktu satu menit, ada teman saya yang akan menyampaikan," tambahnya.

Tak lama, anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Zulfadli membacakan ayat tersebut beserta artinya. Para peserta sidang pun mendengarkan lantunan ayat suci itu dibacakan oleh kubu 02.

Usai pembacaan ayat suci tersebut, Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra berharap, surat An-Nisa 135 yang dibacakan kubu 02 bisa jadi pedoman bagi Majelis Hakim dalam membuat putusan.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, menurutnya, persidangan di MK sudah berjalan secara jujur dan adil. Dia percaya, Majelis akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. "Apapun putusannya, akan kita hormati dan akan kita terima dengan baik," pungkasnya.

Pada pembukaan sidang, kubu 02 ternyata juga mengutip ayat suci AlQuran, seperti apa yang mereka lakukan pada penutupan sidang. Kala itu Surah Al Hajj ayat 69 dan Surah As-Sajdah ayat 25 yang dikutip pada awal permohonan sidang gugatan.

Berbeda dengan saat penutupan yang mengamini harapan kubu 02 dalam mengutip An-Nisa 135. Dalam pembukaan sidang itu, Yusril menilai ayat suci AlQuran tidak relevan dalam persidangan MK. 

Menurutnya, hal yang diperselisihkan dalam perkara sengketa Pilpres 2019 bukanlah berkaitan dengan perselisihan mengenai konsepsi Ketuhanan.

"Perkara ini tidak berkaitan dengan perselisihan mengenai konsepsi Ketuhanan yang menjadi doktrin teologis suatu agama, yang tidak mungkin dapat diselesaikan oleh para pemimpin dan pemeluk agama-agama yang berbeda di atas dunia ini, apapun dan bagaimana pun argumentasi teologis yang mereka kemukakan," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (18/6) lalu.

Yusril berpendapat, dua ayat AlQuran, yakni Surah Al Hajj ayat 69 dan Surah As-Sajdah ayat 25 yang dikutip oleh pihak Prabowo-Sandi pada awal permohonannya akan diselesaikan oleh Allah SWT di akhirat nanti, bukan oleh majelis hakim MK. [md]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita