Polisi Tarik SPDP Prabowo, Ini Alasannya

Polisi Tarik SPDP Prabowo, Ini Alasannya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi menarik surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto. Ketua Umum Partai Gerindra dan Calon Presiden tersebut dinilai sebagai tokoh bangsa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Prabowo merupakan seorang tokoh bangsa yang harus dihormati. 

Pertimbangan lain adalah analisa  penyidik, bahwa belum waktunya untuk menerbitkan SPDP.

"Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP,  karena nama pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (21/5).

Argo menuturkan atas dasar itu maka polisi menganggap perlu ada proses penyelidikan lebih dulu sebelum ditingkatkan menjadi proses penyidikan.

"Belum perlu dilakukan penyidikan, karena perlu dilakukan cross check dengan alat bukti lain, oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik," tuturnya.

Sebelumnya beredar surat Polda Metro Jaya nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita