Keputusan Bawaslu soal Situng dan Quick Count Bukan Menangkan BPN, tapi..

Keputusan Bawaslu soal Situng dan Quick Count Bukan Menangkan BPN, tapi..

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah dalam dua hal sekaligus, melanggar tata cara input data Situng dan melanggar administrasi penyelenggara quick count.

Analis politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio berpendapat, keputusan tersebut bukan semata memenangkan Badan Pememangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi BPN sebagai pelapor.

"Yang jelas Bawaslu ini bukan memenangkan BPN, Bawaslu memenangkan aturan dan sistem yang berlaku di Indonesia," kata Hendri kepada redaksi, Jumat (17/5).

Untuk itu, sambung dia, KPU memiliki kewajiban untuk menjalankan rekomendasi atau putusan dari Bawaslu, terutama terkait Situng sehingga proses penyelenggaraan Pemilu 2019 berkualitas dan jujur.

"Menurut saya KPU harus menjalankan rekomendasi dari Bawaslu ini, supaya hasil pemilunya jujur. Supaya hasil pemilunya akurat," ujar Hendri.

Lebih jauh, Hendri menambahkan, meski Situng dan QC diputuskan melanggar prosedur, namun Bawaslu belum menyimpulkan dugaan kecurangan sistematis dan tersruktur.

"Menurut saya Bawaslu belum sampai pada kesimpulan itu," pungkas. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita